KASUS SUAP AKIL

Penolakan Banding Akil di Pengadilan Tinggi Diapresiasi KPK

CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2014 14:49 WIB
Ditolaknya banding Akil Mochtar diharap KPK dapat dijadikan sebagai contoh agar pejabat jera dan tidak lagi terpancing membuat masalah.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Terpidana kasus suap itu harus rela menghabiskan sisa masa hidupnya di balik terali besi.

"Kami menghormati proses hukum dan mengapresiasi putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi, Selasa (25/11).

Johan mengatakan, hakim memiliki kewenangan menerapkan hukuman berat terhadap koruptor seperti Akil. Namun yang ingin lebih ditekankan oleh KPK adalah dampak jera agar pejabat tidak lagi terpancing membuat masalah. "KPK berharap putusan hakim itu yang bisa menimbulkan efek jera," kata Johan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengonfirmasi banding yang diajukan Akil telah ditolak. Majelis hakim yang dipimpin Syamsul Bachri Bapatua menguatkan putusan bui seumur hidup untuk Akil.

"Putusan yang sudah ada adalah atas nama Akil Mochtar, menguatkan putusan tingkat pertama karena dianggap sudah tepat dan benar," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta, saat dikonfirmasi.

Dengan demikian, penolakan banding dari Pengadilan Tinggi menguatkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Tipikor). Terdakwa suap pengurusan 10 sengketa hasil pemilihan kepala daerah itu divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Menanggapi penolakan banding, pengacara Tamsil Sjoekoer mengatakan kuasa hukum Akil tidak bakal tinggal diam. Meski mengaku belum menerima surat resmi tentang penolakan banding dari pengadilan, Tamsil memastikan bakal mendiskusikan hal tersebut dengan kliennya sesegera mungkin.

"Jika benar ditolak, ya tentu kami akan kasasi. Tapi belum ada pemberithuan kepada kami dan Pak Akil," ujar Tamsil mengonfirmasi.

Sejak Juni lalu, diketahui, Akil telah dijatuhi vonis bui seumur hidup. Majelis hakim yang diketuai Suwidya menyatakan Akil bersalah melanggar pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 6 Ayat 2. Selain pasal suap dan korupsi, Akil juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang yakni Pasal 3 juncto Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2010. Vonis berat dijatuhkan karena Akil telah mencoreng citra Mahkamah Konstitusi dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai Ketua MK.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER