SELEKSI PIMPINAN KPK

Capim KPK Sebut DPR Lecehkan Lembaga Kepresidenan

CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2014 16:43 WIB
Komisi Hukum DPR hingga kini belum melanjutkan proses seleksi calon pimpinan KPK. DPR disebut telah melecehkan lembaga kepresidenan dan melanggar UU.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kandidat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roby Arya Brata menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melecehkan lembaga kepresidenan jika menolak dua calon pimpinan. Roby menyebut DPR tidak menghargai kerja keras dan integritas panitia seleksi.

"Apabila Komisi III DPR menolak usulan Capim KPK dari Presiden atau meminta seleksi ulang itu sama artinya melecehkan lembaga kepresidenan," ujar Robi melalui pesan kepada CNN Indonesia, Selasa (25/11).

"(DPR) melanggar atau tidak menghormati UU KPK yang dibuat oleh mereka sendiri," kata Roby.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Menkumham Kaji Usulan Perppu Capim KPK)

Roby menjelaskan, seleksi capim KPK dilakukan dengan ketat dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit.

Berdasar Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, DPR berkewajiban memilih salah satu calon pimpinan KPK yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia. Pemilihan tersebut melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh anggota dewan.

"Selain itu, DPR tidak dalam posisi atau memiliki kewenangan untuk menolak tetapi wajib memilih calon Capim KPK yg diajukan oleh Presiden," kata Roby.

Dalam UU tersebut, DPR hanya diberi waktu 30 hari sejak presiden menyerahkan nama kandidat. Mantan Presiden SBY menyerahkan dua nama yakni Roby Arya Brata dan Busyro Muqoddas sejak 15 Oktober lalu. Alhasil, waktu yang tersisa bagi DPR untuk menguji dan menentukan seorang kandidat sudah habis. Padahal, 10 Desember mendatang Busyro akan purna tugas.

(Baca juga: Panitia Serahkan Dua Nama ke Presiden)

Merujuk pada Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, jumlah pimpinan lembaga negara tersebut adalah lima orang. Mereka terdiri dari satu orang ketua KPK yang merangkap anggota dan empat orang wakil ketua yang juga merangkap sebagai anggota. Kelimanya merupakan penyidik dan penuntut umum dalam berbagai kasus korupsi serta pencucian uang.

Sebelumnya, penolakan terhadap dua nama yang muncul terjadi saat Rapat Dengar Pendapat antara panitia seleksi dan DPR di Gedung DPR, Senin (24/11).

(Baca juga: DPR Kemungkinan Minta Seleksi Calon Pimpinan KPK Diulang)

Penolakan muncul dari mayoritas fraksi. Busyro dianggap sudah menjabat sejak 2010 dan pengulangan jabatan tidak diperlukan untuk mencegah impunitas. Sementara Roby, dipertanyakan kualifikasinya oleh sejumlah fraksi.

Ketua Komisi Hukum DPR RI Aziz Syamsudin mengusulkan presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal calon pimpinan KPK apabila terjadi kebuntuan. Usul tersebut akan dipertimbangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER