PENANGKAPAN NARKOTIK

5 Kilogram Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar

CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2014 19:20 WIB
BNN menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 5 kilogram dari Kuching, Malaysia, menuju Pontianak. Sabu dan tiga tersangka diamankan.
Polri mengungkap penyelundupan sabu dari sindikat narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat 71,5 kilogram, Jumat (10/10). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga tersangka terkait peredaran sabu-sabu dari Kuching, Malaysia, tujuan Pontianak, Kalimantan Barat.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 5 kilogram," kata Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto kepada CNN Indonesia, Selasa (25/11).

Menurut Sumirat, ketiga tersangka saat ini berada di Pontianak. Ketiganya tertangkap saat berusaha mengedarkan sabu melalui jalur darat. "Detilnya akan dijelaskan besok," ujar Sumirat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait ke mana sabu tersebut akan didistribusikan, Sumirat masih enggan menjelaskan. "Sore ini saya terbang ke Pontianak," ujarnya.

(Baca juga: Truk Berisi 8,08 Ton Ganja Diamankan BNN)

Mabes Polri menangkap empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 71,5 kilogram, Oktober lalu. Para pengedar tersebut diduga merupakan sindikat narkotika internasional dari Tiongkok dan Hong Kong untuk didistribusikan di kota besar di Indonesia.

Barang bukti sabu yang berhasil disita senilai Rp 143 miliar. Penangkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 7 juta jiwa dari jerat narkoba.

(Baca juga: Polisi Tangkap Jaringan Sabu Internasional)

Polisi berhasil menangkap empat tersangka yang terdiri dari dua warga negara Tiongkok, satu warga Hong Kong, dan satu warga Indonesia, serta sembilan unit telepon genggam.

(Baca juga: Buron Jaringan Sabu Internasional Diburu)

BNN sebelumnya juga mengamankan 8,088 ton ganja dari Aceh tujuan Sukabumi, Jawa Barat. Bersama barang bukti ganja, BNN juga menangkap tiga orang tersangka yaitu M Jamil, Syafrizal, dan Muhalil.

(Baca juga: BNN Tangkap Bandar Ekstasi di Cijantung)

Kepada petugas BNN, Jamil mengaku diperintah oleh pria asal Aceh bernama Arifin Ibrahim alias Bang Pin. Sumirat saat itu  menjelaskan, jika pengiriman ganja berhasil, Arifin akan dapat imbalan berupa 1,2 ton ganja senilai Rp 1,2 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER