KEKERASAN SEKSUAL

Banyak Kasus Kekerasan Seksual, Aparat Lamban Bertindak

CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2014 23:16 WIB
Dari Januari hingga Oktober 2014, LBH APIK menerima laporan 35 kasus kekerasan seksual. Angka ini meningkat dari tahun 2013 yang hanya 32 kasus.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum APIK, Ratna Batara Munti, menjabarkan kesulitan memperjuangkan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia dalam konferensi pers yang digelar di Bakoel Koffie, Jakarta, Selasa, 25 November 2014 (CNN Indonesia/Hanna Azarya Samosir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan semakin meresahkan. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, hal tersebut terpantau dari peningkatan pesat jumlah kasus kekerasan seksual yang mereka tangani tahun ini.

Menurut data LBH APIK, dari Januari hingga Oktober tahun ini mereka menerima total 35 kasus kekerasan seksual. Angka ini meningkat dari tahun 2013 yang hanya 32 kasus. "Ini belum sampai Bulan Desember dan hanya di wilayah Jabodetabek," tegas Siti Mazuma selaku Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Bakoel Koffie, Jakarta, Selasa (25/11).

Setelah menjalani proses peradilan, LBH APIK mengaku kewalahan menghadapi aparat penegak hukum yang sangat lamban menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Dari total 35 kasus, 32 di antaranya masih terkatung-katung. Tiga kasus yang akhirnya ditangani juga membuahkan hasil tak memuaskan karena dianggap tidak memberikan efek jera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukuman sangat ringan. Contohnya kasus SN itu anak usia 9 tahun hanya diputus lima tahun penjara dan kasus YF tentang percobaan perkosaan hanya diputus satu tahun enam bulan," papar Direktur LBH APIK, Ratna Batara Munti.

Hal yang menjadi sorotan besar dalam diskusi tersebut adalah sikap acuh aparat penegak hukum. Bahkan, dalam menangani beberapa kasus aparat malah menyuruh korban untuk melupakan kasusnya.

"Mereka bilang, 'Kasus seperti ini tidak akan maju. Tidak ada visum,' dan lain-lain," ungkap Siti.

Rincian kasus yang diterima LBH APIK tersebut berupa perkosaan, pelecehan seksual, percobaan perkosaan, perkosaan dalam perkawinan, dan incest.

Kesulitan lain yang dihadapi LBH APIK adalah mengungkap kasus perkosaan dalam perkawinan. Aparat penegak hukum kerap mempertanyakan kebenaran kasus tersebut.

"Ada kasus di satu daerah yang tidak perlu saya sebut namanya, dia melaporkan sering dipaksa berhubungan seksual oleh suaminya, bahkan saat menstruasi. Ketika korban melapor, aparat malah menertawakan," ungkap Koordinator Perubahan Hukum LBH APIK, Veni Siregar.

Geram dengan keadaan ini, LBH APIK akhirnya melakukan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Seksual terhadap Perempuan yang dilaksanakan terhitung mulai hari ini (25/11) hingga 10 Desember mendatang. Salah satu agenda dari kampanye ini adalah melakukan advokasi ke DPR mengenai beberapa usulan undang-undang untuk kepentingan perempuan.

Di hari pertama, LBH APIK telah bertemu dengan anggota Fraksi Partai PAN untuk mengajukan RUU Perkosaan, RUU Kekerasan Seksual, RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender, RUU Peradilan Keluarga, dan Amandemen UU Perkawinan dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.

Selain melakukan advokasi dengan pemerintah, LBH APIK juga menggelar diskusi dengan mahasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Fakultas Kriminologi UI, Fakultas Ilmu Budaya UI, serta di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER