Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto mengatakan KPK akan fokus kepada korporasi atau perusahaan sebagai bagian dari program antikorupsi. Hal ini dilakukan lantaran pihak perusahaan terlibat sebagai pemberi suap dan kongkalikong
mark up pengadaan barang dan jasa.
"Ada tren menarik, sekarang hampir 40 persen kasus KPK melibatkan swasta," ujar Bambang di sela acara Forum Pemerintah Swasta dalam Manajemen Gratifikasi yang diselenggarakan Transparency International Indonesia (TII) di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (26/11).
Menurut Bambang, selama ini korporasi kerap dianggap bukan bagian penting dalam usaha membudayakan prinsip antikorupsi. Untuk itu, kehadiran KPK dalam acara tersebut diharapkan dapat menimbulkan kesadaran korporasi memainkan peran penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam etika bisnis, praktik suap-menyuap sesungguhnya merupakan suatu hal yang tabu karena dapat menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.
"Misalnya overhead cost production bisa meningkat kalau ketahuan memberi. Pemberi juga bisa kena, jadi risikonya tinggi," kata Bambang.
KPK juga akan mempelajari bagaimana kalangan perusahaan bisa terseret dalam pusara kasus korupsi. Salah satu kemungkinan yang terjadi yaitu pihak swasta diperas oleh pejabat yang memiliki kewenangan tertentu yang dapat merugikan perusahaan.
Jika itu terjadi, kata Bambang, maka dapat terbentuk sebuah perlakuan bisnis tidak adil yang merugikan pihak swasta yang jujur.
"Korporasi memang belum ada (di kasus KPK). Dalam tindak pidana umum juga sedikit sekali. Tapi sekarang KPK konsentrasi di situ, kami sedang belajar, mengkaji UU. Sama seperti pencucian uang, mulai dari diskusi-diskusi," ujarnya.