PROTES ANAS DAN AKIL

Adnan Buyung: Larangan Jenguk itu Kejam!

CNN Indonesia
Rabu, 26 Nov 2014 15:40 WIB
Usai memprotes kepala rumah tahanan, terpidana kasus korupsi, Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar dilarang dijenguk keluarga oleh KPK.
Terdakwa Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tiba di Tipikor Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas akan menjalani sidang pembacaan sidang vonis dalam kasus dugaan gratifikasi proyek P2SON Hambalang Jawa Barat. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Akil Mochtar dan Anas Urbaningrum, dikenai sanksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena memprotes kepala rumah tahanan KPK. Mereka tidak diperbolehkan untuk mendapat jenguk dari kerabat selama satu bulan, terhitung sejak 13 November, sebagai sanksi.

"Mereka memprotes aturan Rutan, namun dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina dan menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas. Sesuai peraturan Menkumham itu masuk kategori pelanggaran berat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (26/11).

Atas pemberian sanksi itu, kuasa hukum Anas mendatangi KPK untuk meminta kejelasan langsung dari Anas atas protes yang diajukannya itu. Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum Anas, menyebut pelarangan bertemu kerabat sebagai hal yang sangat berat untuk orang-orang yang hidup di dalam bui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu satu hal yang amat berat bagi seorang narapidana. Kalau kita pernah ditahan atau dihukum, tidak diperbolehkan mendapat kunjungan dari keluarga itu sangat menyakitkan hati," kata Adnan, saat mendatangi KPK untuk menjenguk kliennya, Rabu (26/11). Pengacara senior itu juga mengatakan, sanksi tidak mendapat jenguk sangatlah kejam.

"Pengalaman saya sendiri, di dalam tahanan dan tidak boleh dijenguk keluarga itu bukan main kejamnya. Saya dulu 13 bulan loh tidak boleh dijenguk. Itu di zaman otoriter. Sekarang kan bukan zaman otoriter lagi," kata Adnan.

Sementara itu di tempat terpisah, kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, mengonfirmasi kliennya kena sanksi dari KPK. Sanksi itu dijatuhkan setelah Akil melayangkan surat protes tentang kinerja kepala Rutan KPK.

"Kalau ketangkap bawa handphone, ribut, dan segala macam itu diberikan sanksi oke. Tapi kalau hanya protes secara tertulis, kemudian itu dianggap melanggar disiplin, walah gawat juga," kata Adardam saat dikomfirmasi, Rabu (26/11).

Adardam mengatakan, sanksi itu merupakan kali ketiga yang diberikan KPK terhadap kliennya. Dua sanksi sebelumnya diberikan kepada Akil karena bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu pernah berselisih dengan sesama tahanan dan kedapatan menyimpan telepon seluler di Rutan KPK.

Meski demikian, Adardam mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk memperjuangkan hak kliennya. "Sudahlah saya sebetulnya sudah tidak berani ngomong, karena omongan kami itu tidak ada nilainya. Yang bener itu cuma KPK," sindirnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER