"Mereka memprotes aturan Rutan, namun dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina dan menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas. Sesuai peraturan Menkumham itu masuk kategori pelanggaran berat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (26/11).
Atas pemberian sanksi itu, kuasa hukum Anas mendatangi KPK untuk meminta kejelasan langsung dari Anas atas protes yang diajukannya itu. Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum Anas, menyebut pelarangan bertemu kerabat sebagai hal yang sangat berat untuk orang-orang yang hidup di dalam bui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengalaman saya sendiri, di dalam tahanan dan tidak boleh dijenguk keluarga itu bukan main kejamnya. Saya dulu 13 bulan loh tidak boleh dijenguk. Itu di zaman otoriter. Sekarang kan bukan zaman otoriter lagi," kata Adnan.
"Kalau ketangkap bawa handphone, ribut, dan segala macam itu diberikan sanksi oke. Tapi kalau hanya protes secara tertulis, kemudian itu dianggap melanggar disiplin, walah gawat juga," kata Adardam saat dikomfirmasi, Rabu (26/11).
Adardam mengatakan, sanksi itu merupakan kali ketiga yang diberikan KPK terhadap kliennya. Dua sanksi sebelumnya diberikan kepada Akil karena bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu pernah berselisih dengan sesama tahanan dan kedapatan menyimpan telepon seluler di Rutan KPK.
Meski demikian, Adardam mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk memperjuangkan hak kliennya. "Sudahlah saya sebetulnya sudah tidak berani ngomong, karena omongan kami itu tidak ada nilainya. Yang bener itu cuma KPK," sindirnya.