Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri jejak dugaan korupsi kasus tukar guling kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Lanjutan penyidikan kasus besar yang menjerat tersangka Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala itu kembali menyeret nama Anggota Biro Direksi PT Sentul City Robin Zulkarnain.
"Dia diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi KCK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (26/11).
Selain Robin, KPK juga memanggil staf keuangan PT Fajar Abdi Masindo, Lusiana Herdin.
Keterangan Robin sangat penting untuk menguak dugaan suap kasus tukar-menukar kawasan hutan di Bogor. Nama Robin santer disebut-sebut sebagai perantara suap yang meneruskan duit dari Cahyadi, Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri, kepada bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tudingan Robin sebagai perantara suap muncul ketika namanya disebut dalam persidangan F.X Yohan Yap. Dia adalah pesuruh Cahyadi yang mengantarkan langsung duit dari PT BJA ke tangan Rachmat. Yohan telah lebih dulu menerima vonis satu tahun enam bulan karena terbukti memberikan suap kepada Rachmat.
Berdasarkan keterangan persidangan, Yohan mengatakan duit suap sebesar Rp 4,5 miliar diberikan secara bertahap dari Robin kepada Yohan. Sebagai orang kepercayaan Cahyadi, Robin menyerahkan duit itu kepada Yohan yang ditugasi meneruskan duit suap kepada Rachmat. Duit itu merupakan ijon untuk kepentingan PT BJA dalam pembangunan Kota Mandiri.
Ijon itu diserahkan kepada Rachmat untuk mempercepat terbitnya rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare. Pembebasan ribuan hektare lahan kawasan hutan itu merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri.
Bukan kebetulan jika kemudian Robin menjadi salah satu orang yang turut dijemput paksa oleh KPK di hari yang sama ketika Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (30/9). Di Restoran Taman Budaya Sentul City, Robin dijemput paksa oleh KPK ketika sedang makan siang bersama Cahyadi, Riyandi Kumala, dan seorang rekan lainnya. Mereka digiring bersama dua supir yang saat itu menanti di tempat parkir.
Kedekatan Robin dan sang bos membuktikan bahwa dirinya tahu banyak soal kasus yang telah memaksa Ketua MPR Zulkifli Hasan turun tangan. Politisi Partai Amanat Nasional itu pernah dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian pada kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan RI 2009-2014.
Dari persidangan Yohan pula nama Cahyadi kerap muncul. Sayangnya, Bos Sentul City itu kerap mangkir ketika dibutuhkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
KPK mendapat informasi bahwa Cahyadi berupaya merintangi penyidikan dan memengaruhi saksi-saksi di persidangan. Surat perintah penyidikan pun akhirnya dikeluarkan pada 26 September, empat hari sebelum dia dijemput paksa. Cahyadi mendekam dan menanti nasib di Rumah Tahanan KPK.
Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.