Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertemu dengan pejabat penegak hukum Belanda membicarakan sejumlah prinsip hukum. Prinsip tersebut di antaranya terkait pengembalian aset hasil kejahatan dan perbedaan peraturan mengenai pengadilan
in absentia.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada CNN Indonesia mengatakan, pengembalian aset hasil kejahatan merupakan pekerjaan rumah besar yang harus dituntaskan instansi penegak hukum di Indonesia.
"Hukum di Indonesia berbeda dengan hukum di sejumlah negara. Di Indonesia tidak perlu ada penjelasan uang mana saja yang merupakan hasil kejahatan sehingga seluruhnya bisa dirampas untuk negara. Tapi di negara lain tidak begitu," kata Agus, Rabu (26/11).
Agus menjelaskan, ketentuan hukum yang berlaku di sejumlah negara mengharuskan adanya penjelasan secara rinci dan pasti mengenai uang yang mana yang merupakan hasil kejahatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misal, seorang koruptor menyimpan uangnya di sejumlah negara seperti Hong Kong dan Swiss. Saat vonis pengadilan, pengadilan harus mampu menjawab uang yang ada di negara mana yang merupakan hasil kejahatan pidana korupsi.
"Kalau tidak ada kekuatan hukum tetap tentang uang mana yang merupakan hasil kejahatan, negara itu tidak mau membuka aset pihak yang menjadi terdakwa atau terpidana di negara kita. Maka itu mau kami buat rinci," ujar Agus.
Terkait pengadilan in absentia, Agus melanjutkan, salah satu negara tidak mengakui prinsip pengadilan in absentia. "Karena menurut Hong Kong, terdakwa tidak bisa memberikan pembelaan diri. Kalau di Indonesia dikenal prinsip itu. Maka kami harus perjelas soal seperti ini," tuturnya.
Pengadilan
in absentia yaitu mengadili seorang terdakwa tanpa dihadiri oleh terdakwa sejak mulai pemeriksaan hingga vonis dijatuhkan. Hukum positif di Indonesia membolehkan hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 196 ayat 1 yang menyatakan, pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal Undang-undang ini menentukan lain.
Pasal 214 KUHAP ayat 1 menyatakan, jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan. Pasal 214 ayat 2 menyatakan, dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana.
Agus datang ke Belanda memenuhi undangan untuk hadir dalam
Indonesia-Netherlands Legal Update, 20-21 November lalu. Forum itu dihadiri oleh para ahli, pejabat tinggi dari lembaga hukum yang relevan dari pemerintah, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hukum.
"Bilateral meeting ini untuk menggali dan mencari kesamaan permasalahan hukum yang dihadapi kedua negara untuk menguatkan kerja sama bidang hukum," ujar Agus.