Jakarta, CNN Indonesia -- Surat edaran Presiden Joko Widodo yang mengumumkan pelarangan seluruh instansi pemerintah untuk menghadiri rapat di DPR tak dihiraukan oleh Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM. Laoy menghadiri rapat paripurna DPR RI, hari ini, Rabu (26/11). Atas kehadirannya itu Laoly mengatakan, dirinya tetap menghadiri rapat paripurna, karena ada tujuan baik yang dibawanya ke dalam rapat.
"Sesuatu yang tujuannya baik sudah saya sampaikan," ujarnya Laoly, saat keluar dari ruang rapat paripurna. Dia sempat menyebut, kehadirannya di DPR tidak hanya keinginan dirinya semata. Laoly mengaku, sebelum kedatangannya ke DPR, dia telah membahasnya ke Sekretaris Kabinet terlebih dulu.
"Saya juga meminta pendapat dari Sekretaris Kabinet dulu sebelumnya," ujarnya.
Kedatangan Laoly dalam sidang Paripurna pembahasan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di DPR RI, Rabu pagi memang mengejutkan anggota DPR. Kehadirannya mendapat respon positif dari peserta sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengucapkan selamat datang pada Pak Menteri, saya hargai karena anda telah melanggar perintah Pak Presiden," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny Harman, yang diikuti tepuk tangan para anggota dewan.
Sambutan positif lainnya juga ditunjukan oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang mengungkapkan harapan khususnya lewat kedatangan Laoly. "Alhamdulillah, ini akan mempermudah hubungan antara pemerintah dan DPR," katanya.
Sebelumnya, Sekretariat Kabinet mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi seluruh instansi pemerintah untuk menghadiri rapat di Dewan Perwakilan Rakyat hingga persoalan internal lembaga legisatif itu benar-benar rampung. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto pada 4 November.