Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretariat Negara mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi seluruh instansi pemerintah untuk menghadiri rapat di Dewan Perwakilan Rakyat sampai persoalan internal lembaga legisatif itu benar-benar rampung. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto pada 4 November.
Berdasarkan surat tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno pada 20 November juga mengeluarkan surat edaran berisi perintah agar pejabat-pejabat BUMN tidak menghadiri rapat dengan DPR.
Langkah pemerintah tersebut menuai kritik dari para anggota DPR. "Tidak bijak seorang menteri mengeluarkan surat edaran seperti itu. Pemerintah harus berjalan baik, tidak boleh punya itikad buruk dengan mengeluarkan surat seperti itu," kata anggota Fraksi Demokrat Saan Mustopa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya legislator Koalisi Merah Putih yang mengkritik pemerintah, tapi juga legislator Koalisi Indonesia Hebat di parlemen.
"Enggak ada alasan membuat surat itu. Mungkin (dulu dikeluarkan) karena perdamaian belum jelas. Kalau sekarang sudah jelas. Kalau dulu masih ada dualisme, itu sebuah sikap netral yang wajar dilakukan pemerintah," ujar Ketua Fraksi PKB Muhammad Lukman Edy.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun angkat bicara. Ia menilai pemerintah seharusnya berkonsultasi lebih dulu dengan pimpinan DPR sebelum melarang para pejabatnya rapat dengan DPR. Lebih lanjut, persoalan ini akan dibahas secara bertahap dalam rapat pimpinan DPR. DPR pun akan memberikan pernyataan resmi terkait hal itu.
Kemarahan DPR itu ditanggapi santai oleh Presiden Joko Widodo. "Kalau nanti kami datang ke sini, datang ke sana, (bisa) keliru. Baru sebulan kerja, dipanggil-panggil DPR. Lihat di sana (DPR), apakah sudah rampung?" ujar Jokowi di Istana Bogor, Senin (24/11). (Baca:
Jokowi Bela Menteri Rini)
Beberapa waktu lalu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengirimkan surat permintaan penundaan rapat ke DPR. Rini berharap untuk sementara waktu DPR tidak menerbitkan undangan rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon I Kementerian BUMN.