KERJA MENTERI

Menteri Hukum Pastikan Hadiri Sidang Paripurna DPR

CNN Indonesia
Rabu, 26 Nov 2014 09:01 WIB
Menteri Hukum Laoly dua kali absen dari rapat dengan Komisi Hukum DPR. Namun Laoly memastikan hadir dalam rapat paripurna, hari ini, Rabu (26/11).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan dirinya akan hadir dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu pagi (26/11). Kehadiran Yasonna ke DPR menjadi penanda pemerintah mau menghadiri undangan parlemen.

"Saya hadir paripurna untuk UU MD3 (Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," ujar Yosanna ketika ditemui di kantornya, Selasa malam (25/11).

Kehadiran Yasonna menjadi representasi dari pemerintah atas izin Presiden Joko Widodo.

DPR telah menyetujui revisi dan akan mengesahkan revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 menjadi Program Legislasi Nasional 2014. Rencana perubahan UU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya parlemen menunggu surat dari Presiden agar dapat menindaklanjuti pembahasan rencana revisi UU MD3 tersebut.

Di DPR, Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih sepakat merevisi Pasal 74 ayat 3, 4, 5 dan 6 serta Pasal 98 ayat 7, 8 dan 9. Pasal 74, ayat tersebut mengatur tentang implementasi hak angket.

Dalam ayat 1 pasal yang sama, DPR memiliki hak untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah, badan hukum, dan warga negara melalui mekanisme rapat kerja. Ayat lain menjelaskan, pihak tersebut berkewajiban melaksanakan rekomendasi tersebut.

Pasal 74 juga menjelaskan apabila rekomendasi tidak dijalankan, maka akan diberi sanksi administratif atau sanksi lain dengan meminta bantuan aparat hukum bagi warga yang tak mematuhinya.

Pasal 98 menjelaskan tentang tugas komisi di bidang pembentukan undang-undang, pengawasan, dan anggaran. (Baca juga: Tolak Undangan DPR, Rini Dibela Jokowi)

Surat Edaran Presiden

Terkait surat edaran Presiden Jokowi yang mengimbau para menteri untuk tidak menghadiri undangan rapat dengan DPR, Yosanna berkilah. "Iya (Jokowi mengizinkan). Ini kan paripurna DPR semua ada, bukan undangan komisi," ujarnya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengaku tak diizinkan Jokowi hadir dalam rapat kerja dengan sejumlah komisi DPR. "Sampai DPR sudah bisa memecahkan masalahnya dengan baik, baru kami boleh ke sana. Komisi belum terbentuk. Sampai terbentuk dulu. Mau ke mana kami kalau komisi tidak ada?" ujar Tedjo. (Baca juga: Jokowi Larang Menteri ke DPR, Legislator Marah)

Hal yang sama juga dialami Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Khofifah mengaku belum dapat melaksanakan rapat kerja dengan DPR. Tak banyak berkomentar, dia justru menyerahkan permasalahan tersebut ke pihak lain. "Itu urusan Mensesneg dan Sekretaris Kabinet saja," ujarnya singkat.

Beredar surat bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 tertanggal 4 November 2014. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Berdasar surat, Presiden Jokowi meminta agar menteri dan pejabat seperti Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER