Jakarta, CNN Indonesia -- Adnan Buyung Nasution menyesalkan sanksi yang dijatuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya, Anas Urbaningrum. Pengacara senior itu menganggap sanksi tidak mendapat jenguk itu sebagai sanksi yang berlebihan. Pasalnya, sanksi dijatuhkan hanya karena Anas mengirimkan surat protes kinerja kepala rumah tahanan KPK.
Usai menemui Anas di Rutan KPK, Adnan menerangkan poin-poin isi surat yang dipersoalkan lembaga antirasuah. Dia juga menepis isi surat Anas berisi hinaan terhadap KPK, yang menjadi pemicu turunnya sanksi.
"Surat itu menjelaskan bahwa cara-cara perlakuan, sikap, tindakan, segala macam yang mereka alami di dalam Rutan. Para tahanan merasa KPK telah bertindak berlebihan," kata Adnan usai menyambangi Rutan KPK, Rabu (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adnan mengatakan, beberapa di antara perlakuan petugas Rutan terhadap tahanan itu meliputi larangan berolah raga, larangan membaca lebih dari lima buku dan tidak diperkenankan memiliki berkas sidang.
"Zaman PKI saja tahanan boleh banyak baca buku. Dan berkas sidang itu diperlukan untuk merumuskan pembelaan. Membuat kasasi dan banding juga kan butuh berkas persidangan," kata Adnan.
Dia juga mengatakan bahwa setiap tahanan masih memiliki hak asasi. Adnan menyebut, seseorang yang ditahan atau dihukum tidak berarti kehilangan hak asasi sepenuhnya. "Termasuk dia bikin surat, ya kan? Tahanan buat surat menyatakan keberatan itu hal yang wajar dimanapun juga," ujarnya.
Usai mendengar penjelasan Anas, Adnan mengaku bakal mempertimbangkan langkah yang akan dilakukan menanggapi nasib yang menimpa kliennya itu. Sanksi yang diberikan KPK itu dianggap telah melanggar hak asasi manusia untuk menyuarakan haknya.Tidak hanya itu, tuduhan penghinaan yang diklaim KPK pun dibantah oleh Adnan. Adnan menyebut KPK telah melakukan kebohongan dan menantang KPK untuk membuka isi surat itu ke publik.
"Kalau terus begini saya katakan bubarkan saja KPK. Tapi masyarakat pasti mendukung KPK, saya tahu itu. Tapi paling tidak pemerintahan baru Jokowi dan DPR bisa membuat dewan atau badan pengawas KPK. KPK ini bukan malaikat, jangan lupa. Mereka manusia juga, bisa salah," ujar Adnan.