"Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi S dalam perkara e-KTP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (27/11).
Drajat merupakan saksi yang bisa diandalkan untuk mengurai permasalahan mangkraknya pengadaan proyek senilai Rp 6 triliun di Kemendagri. Pengetahuan dia dalam kasus itu sangat kuat, mengingat KPK pernah menyita sejumlah berkas dan dokumen dari hasil penggeledahan di rumahnya, Rabu pekan lalu (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan di rumah Drajat berlangsung malam hari. Selain rumah Drajat, penyidik KPK juga menggeledah satu rumah lainnya di kawasan tersebut. Namun, belum diketahui siapa pemilik rumah itu.
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.