KORUPSI E-KTP

KPK Periksa Saksi Penting Proyek e-KTP

CNN Indonesia
Kamis, 27 Nov 2014 12:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setyawan. 
Petugas menunjukan cara pembuatan E-KTP di linkungan Pusat data server E-KTP di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Degeri. Jakarta, Selasa 25 November 2014. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Menghentikan sementara penerbitan e-KTP, karena berbagai persoalan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setyawan. Dia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus pengadaan mangkrak e-KTP yang menjerat tersangka pejabat Kemendagri, Sugiharto.

"Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi S dalam perkara e-KTP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (27/11).

Drajat merupakan saksi yang bisa diandalkan untuk mengurai permasalahan mangkraknya pengadaan proyek senilai Rp 6 triliun di Kemendagri. Pengetahuan dia dalam kasus itu sangat kuat, mengingat KPK pernah menyita sejumlah berkas dan dokumen dari hasil penggeledahan di rumahnya, Rabu pekan lalu (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan itu dilakukan usai KPK menggeledah kendaraan pribadi milik Dirjen Dukcapil Irman di kantornya, di kawasan Kalibata, Jakarta. Usai menggeledah mobil Irman, penyidik KPK membawa Drajat untuk melanjutkan penggeledahan di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penggeledahan di rumah Drajat berlangsung malam hari. Selain rumah Drajat, penyidik KPK juga menggeledah satu rumah lainnya di kawasan tersebut. Namun, belum diketahui siapa pemilik rumah itu.

Pengadaan e-KTP merupakan royek pemerintah senilai Rp 6 triliun yang kini nasibnya menggantung. Proyek itu mandek setelah KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Saat kasus itu mencuat, Sugiharto menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER