Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno. Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait kegiatan di Kementerian ESDM itu kembali diperiksa untuk dimintai keterangan.
"WK dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (27/11). Pemeriksaan Waryono merupakan jadwal pemeriksaan ulang karena kemarin dia mangkir hadir. Priharsa tidak menjelaskan alasannya.
Mengenakan peci hitam yang senada dengan warna baju batik lengan panjangnya, Waroyono tiba sekita pukul 10:15 WIB ditemani pengacara. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut pria berkacamata tebal itu. Dia bergegas masuk sambil menenteng tas berwarna gelap.
KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka penerima gratifikasi setelah mendapati barang bukti yang menguatkan keterlibatan dia dalam kasus SKK Migas. Berdasarkan hasil penggeledahan di ruang kerjanya Agustus tahun lalu, KPK menyita uang senilai USD 200 ribu di ruang kerja Waryono. Saat itu dia berdalih uang tersebut merupakan uang operasional Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah dilakukan penyelidikan, uang yang ada di ruang kerja Waryono rupanya memiliki nomor seri yang berurutan dengan uang yang diberikan Deviardi kepada Rudi Rubiandini, bekas Kepala SKK Migas yang telah masuk bui.
Waryono pun akhirnya dijerat dengan Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain kasus SKK Migas, selama menjabat Sekjen di Kementerian ESDM era Jero Wacik, Waryono merupakan tersangka kasus dugaan tindak sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung ESDM. Penetapan tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus SKK Migas.
Dalam kasus tersebut, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 9,8 miliar.
Total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membiayai sejumlah program Kesekjenan, di antaranya, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor Sekjen Kementerian ESDM.
Selain penyalahgunaan wewenang, KPK mengendus adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam kasus tersebut. Atas dugaan itu, KPK lantas menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.