KASUS MUNIR

Pollycarpus Bebas, Suciwati Munir Sebut Jokowi Pembohong

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Nov 2014 09:40 WIB
Suciwati menilai keringanan hukuman Pollycarpus menjadi bukti bahwa Jokowi hanya membual wacana soal penegakan HAM selama kampanye pemilihan presiden.
Sejumlah masa Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan melakukan aksi damai memperingati
Jakarta, CNN Indonesia -- Suciwati Munir, istri pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib mengaku tak kaget dengan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada pembunuh suaminya, Pollycarpus Budihari Prijanto. Suci yang sudah menduga hal tersebut akan terjadi menilai bentuk keringanan hukuman Pollycarpus menjadi bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya membual wacana soal penegakan HAM selama kampanye pemilihan presiden.

"Jokowi bohong! Kalau mau serius berbicara HAM, tidak usah ngomong terlalu tinggi. Kasus Munir kalau memang serius, pembebasan bersyarat semestinya tidak ada," ucap Suciwati ketika dihubungi CNN Indonesia, Sabtu (29/11).

Suci menuturkan, hal tersebut menunjukkan nihilnya upaya dan komitmen pemerintah untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan suaminya beberapa tahun silam. Alhasil, pertimbangan hukum yang dapat meringankan hukuman pelaku pembunuhan akan terus diproduksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menterinya kalau tidak punya komitmen dalam penegakan HAM, akhirnya isu HAM hanya jadi komoditas jual beli," kata Suciwati.

Selain mengecam pembebasan bersyarat Pollycarpus, Suciwati terus mendesak pemerintah untuk mencokok pelaku lain. "Kalau memang serius, itu Hendropriyono yang bertanggungjawab kasus pembunuhan Munir, kenapa tidak diproses? Negara ini mereduksi kebohongan terus. Negara meninabobokan masyarakat dengan kebohongan," katanya.

Hingga saat ini, Suciwati meyakini ada dalang dalam kasus tersebut. Sementara itu, pengusutan jalan di tempat dan baru bisa mengganjar pelaku lapangan. "Dalangnya juga harus segera dicari,” ujarnya.

Sejak hari ini, pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus. Mantan pilot PT Garuda Indonesia Tbk tersebut divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung setelah Peninjauan Kembali (PK) yang kedua diajukan.

"Pembebasan bersyarat Polly sudah turun, yang bersangkutan masih di Lapas Sukamiskin. Sekarang sedang proses laporan dari pihak terkait," ujar Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Marselina Budiningsih ketika dihubungi.

Pollycarpus sudah menjalani masa penahanan selama 8 tahun 11 bulan sejak vonis dibacakan pada 20 Desember 2005. Selama lima tahun belakangan, pembunuh Munir tersebut telah mendapatkan remisi tiap tahunnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER