Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah rumah milik dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.
"Penyidik melakukan tindakan hukum penggeledahan di dua rumah tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana, di kantornya, Jakarta, Jumat (28/11).
Berdasarkan informasi dari penyidik, rumah yang digeledah adalah rumah tersangka Dadang M Epid di Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan, dan rumah tersangka Suprijatna Tamara di Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan.
"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap empat unit mobil yaitu CRV, APV, VW Capella dan Camry," kata Tony. Namun, tidak ada informasi mengenai kepemilikan keempat mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik juga menyita sebuah komputer laptop dan dokumen-dokumen yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Kasus ini melibatkan tujuh orang tersangka yang dua di antaranya berasal dari Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. Mereka adalah Dadang M Epid (Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan), Mamak Jamaksari (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan).
Sementara sisanya berasal dari kalangan swasta. Mereka adalah Suprijatna Tamara (Komisaris PT. Trias Jaya Perkasa), Desy Yusandi (Direktur PT. Bangga Usaha Mandiri), Tubagus Chaeri Wardhana (Komisaris PT. Bali Pasifik Pragama), Neng Ulfah (Sekretaris Dinas Kesehatan Propinsi Banten), dan Herdian Koosnadi (Komisaris PT. Mitra Karya Rattan).