KASUS MUNIR

Pembunuh Munir Hanya Jalani Hukuman 8 Tahun 11 Bulan

CNN Indonesia
Jumat, 28 Nov 2014 22:40 WIB
Terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat Jumat ini setelah menjalani 8 tahun 11 bulan penjara dari vonis 14 tahun.
Sejumlah masa Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan melakukan aksi damai memperingati
Jakarta, CNN Indonesia -- Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuh aktivis HAM Munis bebas setelah Peninjauan Kembalinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Pollycarpus sendiri divonis 14 tahun penjara dan hingga saat ini sudah menjalani masa penahanan selama 8 tahun 11 bulan sejak vonis dibacakan pada 20 Desember 2005.

Seperti diketahui, Pollycarpus divonis 14 tahun penjara oleh putusan PK Mahkamah Agung yang menurunkan hukumannya dari 20 tahun penjara. Namun ia masih dinilai terbukti bersalah membunuh aktivis HAM, Munir. (Baca juga: Besok Pagi Pembunuh Munir Keluar Bui)

Dalam proses hukumnya, Pollycarpus tak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Oleh karenanya ia mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan pilot maskapai Garuda Indonesia itu dan kembali menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Untuk itu, Pollycarpus pun mengajukan kasasi yang akhirnya memutus bebas dirinya. Tak terima putusan kasasi Pollycarpus, jaksa mengajukan upaya PK dengan dasar adanya novum. PK tersebut diterima Mahkamah Agung yang memvonis Polly 20 tahun kurungan badan. Akhirnya mantan pilot Garuda Indonesia itu mengajukan PK yang kedua dan dikabulkan MA.

Pollycarpus sendiri sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Pusat selama kurang lebih dua tahun. Pada 2008, ia dipindahkan ke hotel prodeo Sukamiskin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polly sudah menjalani lima tahun menginap di hotel prodeo sejak masuk Sukamiskin pada Juni 2008. Sejak itu dia menerima remisi sedikitnya dua kali dalam setahun. Total, dia sudah menerima 11 kali remisi dengan total korting masa pidana 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan.

Rincian remisinya adalah;

2008-Remisi Hari Kemerdekaan RI selama sebulan dan hari raya Natal 2008 sebulan

2009-Remisi Hari Kemerdekaan RI selama 3 bulan dan hari Natal 1 bulan

2010-Remisi Hari Kemerdekaan RI selama 7 bulan 10 hari dan remisi Natal 2 bulan

2011-Remisi Hari Kemerdekaan 9 bulan 5 hari dan remisi Natal 1 bulan 15

2012-Remisi Hari Kemerdekaan selama 6 bulan 20 hari dan Natal 1 bulan 15 hari

2013-Remisi Hari Kemerdekaan selama 8 bulan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER