KASUS MUNIR

Pollycarpus Bebas, Bukti Negara Tak Berdaya

CNN Indonesia
Jumat, 28 Nov 2014 21:56 WIB
Terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto mendapatkan pembebasan bersyarat. Para aktivis Hak Asasi Manusia mempertanyakan keseriusan Jokowi.
Sejumlah masa Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan melakukan aksi damai memperingati
Jakarta, CNN Indonesia -- Pembebasan bersyarat yang diterima terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto mendapat kecaman dari para aktivis kemanusiaan. Mereka mempertanyakan komitmen dan keseriusan Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan kejahatan kemanusiaan. 

"Luar biasa, eksekutor pembunuhan dibebaskan bersyarat. Ini bukti negara tidak berdaya terhadap kejahatan kemanusiaan. Alih-alih menghukum atasan Pollycarpus di BIN, pelaku lapangan justru dibebaskan," kata Koordinator KontraS Haris Azhar, kepada CNN Indonesia, Jumat (25/11). (Baca juga: Koalisi HAM Desak Kasus Munir Dibuka)

Masyarakat, menurut Haris perlu diingatkan, bahwa kejadian ini menjadi preseden buruk bagi penuntasan kejahatan HAM. Tak hanya itu, tidak adanya komitmen Jokowi untuk menuntaskan kasus HAM menjadi indikasi negara akan berdiri diantara para penjahat kemanusiaan.

"Ini bukti dari dugaan lama bahwa pemerintahan Jokowi tidak punya perhatian atas kasus Munir. Ini kasus HAM berat," katanya tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Sekretaris Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) Choirul Anam, mengatakan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus,  tidak hanya menciderai keadilan bagi korban dan sahabat Munir, namun juga merusak rasa keadilan publik dan demokratisasi di Indonesia. ‎Menurut dia, pembebasan bersyarat ini menjadi ajang pembuktian Jokowi terkait komitmennya pada HAM.

‎"Pembebasan bersyarat untuk Polly mencermikan Jokowi gagal mengkonsolidasi aparaturnya untuk konsisten dan komitmen terhadap HAM. Ini pertanda buruk bagi pemerintahan Jokowi dan awal dari kegagalan berkomitmen," urai Anam.

Kasum meminta Jokowi untuk mengevalusi PB tersebut, membatalkannya dan menghentikan semua proses pemberian remisi untuk ke depannya. Anam meminta Jokowi seharusnya membuka kembali kasus Munir bukan malah memberikan pembebasan bersyarat pada Polly.

"Memang benar hak narapidana untuk mendapatkan PB, namun tidak untuk kejahatan serius atau kejahatan berat HAM," jelasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER