KORUPSI PROYEK PELABUHAN

Bos PT Nindya Karya Dituntut Sepuluh Tahun Kurungan

CNN Indonesia
Senin, 01 Des 2014 17:09 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Heru Sulaksono, dituntut 10 tahun bui oleh jaksa KPK.
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (19/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang tahun 2006-2011, sekaligus bos PT. Nindya Karya, Heru Sulaksono dituntut sepuluh tahun kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim memutuskan Heru Sulaksono bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kedua, menjatuhkan pidana selama sepuluh tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa Riyono dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/12).

Selain itu, jaksa menuntut Heru untuk membayar ganti rugi negara senilai Rp 23,127 miliar. "Dikurangi nilai harta benda yang sudah disita negara dengan ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan, apabila tidak uang yang mencukupi, dipidana selama lima tahun," ujar jaksa Riyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi tuntuan, Heru tersenyum. "Saya mau (mengajukan pledoi)," ujarnya singkat dalam persidangan. Keberatan juga akan diajukan oleh tim kuasa hukumnya.

Dalam proyek tersebut, Heru merupakan pimpinan Nindya Sejati JO, perusahaan yang menggarap proyek pada tahun 2004, 2006 hingga 2011. Joint operation tersebut merupakan kerja sama antara PT Nindya Karya dengan perusahaan lokal PT Teguh Sejati. Penunjukan Nindya Sejati JO dilakukan tanpa melalui lelang tender.

Dalam realitanya, meskipun pekerjaan tidak selesai 100 persen, Heru menerima pembayaran utuh dan menerima Berita Acara Serah Terima Pertama
tanggal 15 Desember 2006, yang menerangkan bahwa hasil pemeriksaan pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Dari rangkaian korupsi selama lima tahun, penyidik KPK menemukan selisih penerimaan riil dan biaya riil tahun 2006 sampai dengan 2011 sebesar Rp 287 miliar. Sementara itu, kekurangan volume terpasang tahun 2006 sampai dengan 2011 sebesar Rp 15,9 miliar. Sedangkan penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp 10,162 miliar. Selain itu, negara merugi Rp 313 miliar.

Dari duit yang diterima, Heru didakwa melakukan pencucian melalui pembelanjaan sejumlah aset. Aset tersebut di antaranya satu unit mobil Honda Civic, apartemen Salemba Tower, cincin berlian emas putih 18 karat, sejumlah set kotak perhiasan, dan polis asuransi

Atas perbuatan pidana tersebut, Heru didakwa primer melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan dakwaan subsider Pasal 3 juncto juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu, Heru dijerat Pasal 3 ayat 1 huruf b, c, d tentang UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER