POLLYCARPUS BEBAS

Kanwil Kumham Jabar Bakal Jelaskan Bebas Bersyarat Polly

CNN Indonesia
Senin, 01 Des 2014 15:41 WIB
Menteri Laoly memerintahkan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat menjelaskan kepada publik mengenai proses pembebasan bersyarat (PB) Pollycarpus.
Seorang wartawan berdiri di depan poster Munir di kantor Kontras, Jakarta, Ahad (30/11). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yassona Laoly mengatakan, tak mau melanggar peraturan jika harus kembali menahan Pollycarpus Budihari Priyanto. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat diminta menjelaskan kepada publik mengenai proses pembebasan bersyarat (PB) tersebut.

"Saya sudah minta LP Sukamiskin konferensi pers untuk menjelaskan hal ini. Ini adalah pembunuhan biasa yang berhak dapat PB setelah 2/3 masa hukuman," kata Laoly setelah pembukaan Hari AIDS Internasional di LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, senin (1/12).

Laoly memastikan aparat penegak hukum siap kembali menghukum Pollycarpus jika kembali terbukti melakukan tindak pidana. Namun saat ini, Pollycarpus dinilai telah memenuhi syarata memperoleh PB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim pasti mempertimbangkan banyak hal sebelum menjatuhkan vonis. Kita juga harus melihat perilaku (Pollycarpus) saat menjalani masa hukuman," kata Laoly

Bekas pilot PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan hak bebas bersyarat sejak sabtu lalu(29/11). Dia divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kedua.

Pollycarpus adalah terpidana tunggal dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, 7 September 2004. Pembebasan bersyarat Pollycarpus diberikan oleh LP Sukamiskin, Jawa Barat.

Pollycarpus sudah menjalani masa penahanan selama 8 tahun 11 bulan sejak vonis dibacakan pada 20 Desember 2005. Selama lima tahun belakangan, pembunuh Munir tersebut telah mendapatkan remisi tiap tahun

Laoly menyebutkan, penahanan Pollycarpus dibui tak akan berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang dilanjutkan dalam kasus pembunuhan Munir.

"Kalau menahan Pollycarpus, apakah kasusnya selesai dan (aktor) intelektualnya ketahuan? Itu tugas kepolisian, saya terbuka dengan koreksi," ujar Laoly.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER