Jakarta, CNN Indonesia -- Lima hari berselang setelah Polri menyatakan tidak benarnya kabar mengenai adanya pengunduran diri dari belasan penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kapolri Jenderal Sutarman akhirnya mengungkapkan kebenaran kondisi tersebut. Belasan penyidik tersebut dikabarkan lebih memilih menetap di lembaga KPK.
"Iya, ada. Ada 12 atau 11 kemarin," kata Sutarman singkat di Tanjung Priok, Jakarta, Senin (1/12). Saat ditanya lebih lanjut tentang penyebab para penyidik tersebut mundur dari tubuh Polri, Sutarman tidak memberikan tanggapannya.
Sebelumnya, pada Selasa (25/11) lalu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan pihaknya belum menerima surat permohonan pengunduran diri dari para penyidik yang bertugas di KPK. Kala itu, Ronny sempat mengatakan, jika ada penyidiknya yang mengundurkan diri, pasti Polri sudah mendapatkan informasi dari KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka mengundurkan diri kan ada permohonan. Kalau mengajukan lewat Pimpinan KPK juga pasti kabarnya sudah diteruskan," kata Ronny, saat itu. Tidak hanya Polri, KPK pun saat itu sempat menampik kabar tersebut.
Informasi mengenai mundurnya belasan penyidik Polri yang bertugas di KPK itu bermula saat Indonesian Police Watch (IPW) membeberkan mengenai adanya 18 penyidik KPK yang mundur dari Polri dan ingin menetap bertugas di KPK.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, saat itu mengatakan surat pengunduran diri para penyidik tersebut belum mendapat jawaban dari Kapolri Jenderal Sutarman. Berdasarkan data IPW, sebanyak 18 penyidik yang memilih untuk mengundurkan diri itu terdiri dari perwira berpangkat Komisaris Polisi dan Ajun Komisaris Besar Polisi. Mereka telah bertugas sebagai penyidik di KPK sejak tiga hingga lima tahun terakhir.
Neta, saat itu mengatakan, salah satu alasan yang membuat juntrungan nasib para penyidik itu tidak jelas adalah karena belum ada mekanisme yang mengatur kepastian karier dan mutasi antara penyidik yang bertugas di KPK dan Polri.
"Elite-elite KPK dan Polri seharusnya membuat kepastian ritme mutasi bagi para penyidik Polri yang bertugas di KPK, apakah dua tahun, tiga tahun, empat tahun atau lima tahun, sehingga ada kepastian karier," kata Neta.