KORUPSI APBN

Korupsi Dana Optimalisasi APBN Capai Rp 4,4 Triliun

CNN Indonesia
Senin, 01 Des 2014 17:50 WIB
Penyelewengan dana optimalisasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di 15 kementerian dan lembaga disinyalir mencapai Rp 4,4 triliun.
Penyelewengan dana optimalisasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di 15 kementerian dan lembaga disinyalir mencapai Rp 4,4 triliun. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelewengan dana optimalisasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di 15 kementerian dan lembaga disinyalir mencapai Rp 4,4 triliun.

Jumlah tersebut setara dengan 16,32 persen dari total anggaran dana optimalisasi senilai Rp 26,96 triliun di 32 kementerian dan lembaga.

Dugaan penyelewengan tersebut ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kajian regulasi dan implementasi dana optimalisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua KPK Busryo Muqoddas mengatakan ada beberapa modus korupsi dalam dana optimalisasi pada penyusunan APBN.

"Pertama, pengalokasian dana optimalisasi tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan," kata Busyro saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (1/12).

Kriteria tersebut, katanya, tidak sejalan dengan apa yang diusulkan dalam rencana strategis (Renstra) kementerian dan lembaga.

Lebih lanjut lagi, modus kedua adalah adanya peningkatan defisit keuangan negara pada tambahan belanja negara. Busyro mengatakan ada peningkatan defisit dari Rp 154,2 triliun di Rancangan APBN 2014 menjadi Rp 175,35 triliun pada UU APBN 2014.

"Hal tersebut mengingkari Pasal 15 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, " kata dia.

Dalam pasal tersebut dinyatakan nominal anggaran usulan DPR terkait tambahan belanja negara tidak boleh mengakibatkan defisit keuangan negara.


Selain itu, pihaknya menemukan modus tidak adanya penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Ketiadaan penetapan RKP membuat peluang terjadinya perubahan terus menerus sampai penetapan APBN dan menyebabkan ambiguitas RKP yang dijadikan acuan dalam evaluasi.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya menemukan evaluasi internal terkait implementasi program sesuai rencana kerja kementerian dan lembaga serta RKP tidak optimal.

Indikasi penyelewengan, katanya, juga ditemukan dari adanya ketidaktransparanan dalam penentuan dana optimalisasi. Tiap kementerian atau lembaga tidak diikutsertakan dalam rapat.

"Pembagian alokasi ini diserahkan kepada Badan Anggaran dan komisi yang ditetapkan dalam rapat internal," ujarnya. Akibatnya, ada ketidaksesuaian antara rencana dan implementasi lantaran minimnya kesiapan pihak pemerintah.

Modus terakhir yang ditemukan KPK adalah tidak adanya regulasi yang jelas terkait kriteria pemanfaatan dana optimalisasi, yang menyebabkan peluang terjadinya penyelewengan oleh sejumlah oknum tertentu.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK mengusulkan adanya pengawasan yang jelas sejak pembahasan, pelaksanaan, hingga evaluasi terhadap dana tambahan belanja di kementerian atau lembaga.

"Menguatkan regulasi terkait kriteria pengalokasian dan penggunaan dana optimalisasi dan memformalkan perubahan RKP," ujar Busyro.

Hari ini, Busyro dan sejumlah pejabat negara yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, dan Deputi Perekonomian BPKP Ardan Adiperman menggelar rapat ihwal antisipasi tersebut di Gedung KPK.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER