KASUS MUNIR

DPR Tuntut Penjelasan Pembebasan Pollycarpus

CNN Indonesia
Senin, 01 Des 2014 19:29 WIB
DPR mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan terkait keputusan memberikan pembebasan bersyarat pada Pollycarpus Budihari Priyanto.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras pemberian pembebasan bersyarat Pollycarpus pelaku pembunuhan aktivis HAM Munir. Mereka menilai pemberian pembebasan bersyarat tersebut merupakan sinyal bahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir dan juga perlindungan HAM dalam pemerintahan Joko Widodo. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat RI mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan terkait keputusan untuk memberikan pembebasan bersyarat pada Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.

Benny K. Harman selaku Wakil Ketua Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan mengatakan pihaknya akan meminta keterangan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat pada Pollycarpus.

"Jelas sekali kami akan meminta keterangan pemerintah. Alasannya memberikan pembebasan itu apa," kata Benny ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pollycarpus dibebaskan oleh pemerintah pada Jumat (28/11) setelah ditahan selama 8 tahun 11 bulan sejak vonis dibacakan pada 20 Desember 2005. Pollycarpus sendiri divonis hukuman 14 tahun penjara namun mendapatkan 11 kali remisi dengan total korting masa pidana 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan.

Politikus dari Partai Demokrat tersebut menilai langkah pemerintah tersebut merupakan pengkhianatan terhadap rasa keadilan.


"Kebijakan tersebut bukti tak ada lagi sensitifitas keadilan," ujar Benny.

Lebih jauh lagi, Benny mengatakan pembebasan bersyarat merupakan hak dari seorang narapidana, bahkan terpidana pembunuhan. Hal tersebut ditentukan dalam Undang-Undang yang berlaku.

"Urusan pemerintah berwenang apakah terpidana tersebut berhak atau tidak menerima pembebasan tersebut," ujar dia.

Oleh karena itu, lanjut Benny, pemerintah harus memberikan penjelasan ke publik terkait keputusan tersebut. Penjelasan tersebut, katanya, akan membuat publik tak mencurigai motif pemerintah.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Partai Nasional Demokrat, Patrice Rio Capella, menganggap persoalan kejahatan pembunuhan Munir bukanlah kejahatan biasa.

"Ini persoalan pelanggaran HAM, apalagi kasus Munir belum terungkap sepenuhnya," kata Rio.

Dia kemudian meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly untuk bersikap arif karena persoalan tersebut menjadi sorotan dunia internasional.

"Tidak bisa Menkumham mengatakan harus menghormati HAM orang lain," lanjutnya.

Rio mengatakan hak asasi manusia dari korban pembunuhan harus lebih dihormati dibanding hak asasi pembunuhnya. Menurutnya, Pollycarpus bisa mendapatkan haknya jika dia mau membuka semuanya, termasuk siapa yang memberi perintah untuk melakukan pembunuhan.

"Hak asasi Munir harus lebih dihormati di sini kecuali dia (Pollycarpus) mau membuka siapa dalang pembunuhan," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER