Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menyita tanah seluas 5500 meter persegi terkait dugaan tindak pidana penggelapan surat dengan tersangka Ani Sa'adah, seorang oknum Polisi yang saat ini masih aktif bertugas.
Menurut Kepala Sub Bagian Tindak Pindana Korupsi Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa, penyitaan ini dilakukan pada Senin (1/12). Tanah yang disita berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Bandung. Saat ini tanah itudigunakan sebagai pool bus Medal Sekarwangi dan bus Harum Prima. Penyitaan tanah ini, kata Arief, disaksikan penguasa tanah yang bernama Yayat Supriyatna dan Lurah Batununggal Eep Chandra.
"Penyitaan tanah terkait dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, dan atau pegawai negeri yang dengan sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai suatu barang, akta, atau surat yang dikuasai karena jabatannya," kata Arief dalam pesan singkat yang diterima CNN Indonesia, Selasa (2/12).
"Ani Sa'adah ini anggota Polisi. Dulu dia penyidik, tapi kemudian dia menggelapkan beberapa barang bukti yang pada awalnya dia sita, dengan tujuan untuk dimiliki. Setelah dijelaskan, kemudian surat tanah itu lalu dibalik nama atas namanya," kata Arief, menjelaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindak Pidana ini terjadi pada 2010. Sementara sertifikat tanah terbit pada 2011. Ani sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2014.
Ketika tindak pidana ini terjadi, Ani adalah seorang penyidik di Ditipidkor Bareskrim, dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi. Saat ini, dia masih aktif di Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri dengan pangkat Komisaris Polisi.
"Status sekarang penyidik memenuhi P19 dari Jaksa Penuntut Umum, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera diselesaikan dan dilakukan proses atau upaya paksa lainnya," ujar Arief.
Atas perlakuannya, Ani diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 (e) dan atau pasal 10 (a) Undang-Undang no. 20 Tahun 2010, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang no. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.