Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengungkap kronologi operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bangkalan, Senin (1/12) malam. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (2/12).
KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Dili Timur. Dugaan sementara KPK hal ini dilakukan bersama oleh tersangka ABD (Antonius Bambang Djatmiko), sebagai pemberi, dan FAI (Fuad Amin Imron) sebagai penerima.
Kronologi operasi tangkap tangan ini bermula dari penangkapan perantara FAI, RF (Rauf), pukul 11.30 WIB di tempat parkir Gedung A di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan. Saat itu, RF kedapatan memegang uang sejumlah Rp 700 juta dalam sebuah mobil. "Uang tersebut diduga pemberian dari ABD yang akan diberikan kepada FAI melalui ajudan RF," ungkap Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima belas menit kemudian, KPK menangkap Direktur PT MKS, ABD, di Lobby Gedung A, Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan. Setengah jam kemudian, tepatnya pada pukul 12.15 WIB, DRM (Darmono), selaku perantara ABD, juga ditangkap.
Berselang 12 jam kemudian, pada dini hari pukul 01.00 WIB, KPK pun mencokok FAI di rumahnya yang berlokasi di Bangkalan, Madura. FAI langsung diboyong ke Kantor KPK, Jakarta, pagi tadi.
Dari hasil penggeledahan di rumah FAI, KPK mengamankan tiga tas berisi uang tunai yang belum diketahui jumlahnya. "Mungkin bisa lebih dari Rp 1 miliar. Jumlah pastinya akan dikonfirmasi lagi besok," ungkap Bambang.
ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan Pasal 5 ayat 1(a) (b), Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara itu, FAI dan RF selaku penerima dikenakan Pasal 12 (a) (b), Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Komisioner KPK, Adnan Pandu Praja, mengatakan bahwa timnya telah melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (1/12) pukul 23.00 WIB, di Madura. Dalam operasi tersebut, KPK mencokok mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, yang diduga terlibat korupsi pembayaran suplai gas oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat. KPK menyita uang sejumlah Rp 700 juta sebagai barang bukti.