POLLYCARPUS BEBAS

Presiden Jokowi dan Laoly Disomasi Soal Kebebasan Pollycarpus

CNN Indonesia
Rabu, 03 Des 2014 14:02 WIB
Kebebasan Pollycarpus masih terus menuai polemik. Kali ini, Presiden Jokowi dan Menteri Laoly terkena somasi.
Sejumlah masa Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan melakukan aksi damai memperingati
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly mendapatkan somasi dari masyarakat sebelum keduanya genap menjalankan 100 hari kerja mereka.

Somasi yang dilayangkan kepada Jokowi dan Laoly itu dilayangkan oleh Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM). Mereka mengeluarkan somasi terkait dengan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus Budihari Prijanto, terdakwa pembunuh aktivis HAM, Munir Said Thalib, pada Sabtu (29/12) pekan lalu.

Direktur LBH, Febi Yonesta, mengatakan somasi tersebut berisi permintaan pencabutan pembebasan bersyarat Pollycarpus. Mereka memberikan waktu maksimal tujuh hari sejak besok, Kamis (4/12). Surat somasi itu rencananya akan disampaikan oleh KASUM pada saat gelaran Kamisan di depan istana negara, besok sore.

"Ini teguran untuk mengingatkan Jokowi bahwa dia memiliki nawacita yang di dalamnya terdapat komitmen untuk menangani berbagai kasus HAM di Indonesia. Problem utamanya, ini (pembebasan bersyarat pollycarpus) menjadi sinyal buruk bagi penegakan HAM di Indonesia." jelas Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Chairul Anam, di kantor LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Koordinator KontraS, Yati Andriyani, menyatakan pelayangan somasi oleh Kasum sebagai bentuk itikad baik masyarakat. "Ini itikad baik kami kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan konkrit setelah pembebasan bersyarat diberikan kepada Pollycarpus," katanya.

Pemberian tenggat waktu selama tujuh hari kepada pemerintah untuk mencabut pembebasan bersyarat Pollycarpus dipandang KASUM pun sudah sesuai dengan filosofi kabinet kerja Presiden Jokowi. "Kan mottonya kerja, kerja, kerja. Nah, urusan begini (mencabut pembebasan bersyarat) kan hanya butuh waktu lima menit. Masa mereka enggak bisa," kata Anam.

Anam juga memastikan, jika selama tenggang waktu yang diberikan pemerintah tidak mencabut pembebasan bersyarat Pollycarpus, maka KASUM akan segera menempuh jalur hukum.

Sebelumnya, diketahui Pollycarpus telah keluar dari lapas kelas I Sukamiskin Bandung pada 29 November 2014 lalu. Pembebasan bersyarat tersebut sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor W11.PK.01.05.06.0028 Tahun 2014, yang diterbitkan pada 13 November 2014.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER