KASUS RUISLAG HUTAN

Romi PPP Penuhi Panggilan Penyidik KPK

CNN Indonesia
Rabu, 03 Des 2014 10:59 WIB
Muhammad Romahurmuziy alias Romi, Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi bagi tersangka kasus ruislag hutan.
Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy memberikan sambutan pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Jakarta, Selasa (28/10). Setelah berulang kali mangkir, Romahurmuziy akhirnya memenuhi panggilan KPK. (ANTARA/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Muhammad Romahurmuziy alias Romi, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jakarta, Rabu (3/12). Romi sebelumnya berulang kali mangkir dengan alasan kesibukan di parlemen.

Sekitar Pukul 09.30 WIB, Romy terlihat menanti di ruang tunggu Gedung KPK. Kedatangannya luput dari pantauan awak media. Menurut informasi, dia sudah dua jam menunggu sebelum akhirnya diperiksa penyidik.

Romi bersaksi untuk tersangka kasus alih fungsi hutan di Riau dengan tersangka pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung.

Saat kasus ruislag hutan bergulir, Romi menjabat sebagai Ketua Komisi IV yang mengurus sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, pangan, kelautan dan perikanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gulat Manurung adalah pengusaha kelapa sawit di kawasan Riau yang disangka menyuap Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun senilai Rp 2 miliar. Gulat diketahui memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar.

Lahan itu berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI). Duit yang diberikan merupakan pemulus perubahan status lahannya menjadi lahan Areal Penggunaan Lain (APL).

Merujuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan HTI digunakan untuk tanaman industri. Pohon akasia termasuk di antaranya. Tanaman tersebut salah satunya digunakan untuk bahan dasar bubur kertas. Sementara tanaman sawit, tidak boleh ditanam di HTI.

Meski demikian, jika sebuah kawasan telah berubah status menjadi APL, maka kawasan tersebut tak lagi menjadi kawasan hutan. Dengan demikian, penggunaan lahan dapat digunakan dalam bentuk lain, seperti penanaman sawit.

Ihwal perubahan status, pemilik kawasan harus meminta izin kepada negara. Untuk mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan, pemilik kawasan membutuhkan surat rekomendasi dari kepala daerah yang dalam kasus ini adalah Gubernur Riau. Prosedur izin penggunaan lahan juga diterapkan serupa.

Terkait izin perkebunan yang melibatkan kepemilikan pribadi atau perorangan, Annas sempat menyebut harus mengurus dengan pihak DPR RI, yakni Komisi VI.

KPK menangkap Annas dan Gulat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, 25 September lalu. Dalam operasi, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta.

Dalam proses pemeriksaan, KPK sudah memanggil sejumlah saksi yaitu Direktur Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Bambang Supriyanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Masyhud.

KPK juga memeriksa istri Annas Maamun, Latifah Hanum, Direktur Utama Citra Hokiana Triutama.

Dari pemerintah daerah, KPK telah memeriksa Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda Riau Supriadi serta Kepala Seksi Inventarisasi dan Perpetaan, Dinas Kehutanan Riau Ardesianto.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER