Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid divonis dua setengah tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili menyatakan terdakwa (Tafsir Nurchamid) terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsidair dua bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Sinung Hermawan dalam persidangan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikkor, Jakarta, Rabu (3/12).
Hal yang memberatkan bagi Tafsir adalah pihaknya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu hal yang meringankan adalah Tafsir berlaku sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan masih memiliki keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya ia dituntut jaksa lima tahun penjara.
Menanggapi vonis, Tafsir akan memikirkannya dalam tujuh hari ke depan untuk memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kami terima kasih atas putusan, namun untuk memberikan putusan definitif, kami pikir-pikir," ucap Tafsir di persidangan. Hal yang sama juga diutarakan oleh jaksa.
Tafsir didakwa memprioritaskan PT Makara Mas untuk menggarap proyek pengadaan meski penawarannya lebih mahal dari perusahaan lain yang mengikuti lelang. Perusahaan milik Universitas Indonesia tersebut meminjam bendera PT Netsindo Inter Buana dalam penandatanganan kontrak. Dengan kata lain, semua pelaksanaan proyek digarap oleh PT Makara Mas.
Meski demikian, PT Makara Mas tidak melakukan pembelian barang sesuai kesepakatan dengan spesifikasi teknis tertentu. Terdapat pula indikasi pemahalan harga dalam pengadaan proyek tersebut.
Durasi proyek yang rencananya hanya dikerjakan dalam waktu 60 hari pun mundur menjadi 90 hari. Hal tersebut menyebabkan penggelembungan anggaran dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar. Tafsir terbukti menandatangani surat persetujuan yang disengaja untuk memundurkan proyek tersebut.
Dosen Ilmu Administrasi UI tersebut terbukti menerima gratifikasi layar komputer dan tablet dari koleganya Dedi Abdul Rahman Saleh dan Direktur PT Markara Mas Tjahjanto Budisatrio pada tahun 2011 lalu. Tafsir juga terbukti telah memperkaya korporasi yaitu PT Makara Mas sejumlah Rp 1,6 miliar.
Sebelumnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang dirilis Januari 2012 lalu, menunjukkan adanya potensi kerugian negara sejumlah Rp 45 miliar dalam dua proyek di universitas tersebut.
Atas tindakannya, Tafsir terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.