Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan pimpinan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhammad Romahurmuziy alias Romy membantah keterlibatan dalam kasus korupsi perizinan alih fungsi hutan di Riau.
Dia juga menyangkal tuduhan telah bertemu dengan Gubernur non-aktif Riau Annas Maamun.
"Oh tidak ada keterlibatan karena itu bukan kewenangan Komisi IV," kata Romy kepada media seusai menjalani pemeriksaan selama dua jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung, pengusaha sawit sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Namun, dia kembali membantah kenal dengan kedua tersangka itu.
"Tidak (kenal dengan Gulat Manurung dan Annas Maamun)," ujarnya.
Pernyataan Ketua PPP versi muktamar Surabaya tersebut mengonfirmasi tuduhan Annas soal keterlibatan DPR.
Pada 18 November lalu, Annas mengonfirmasi pernah menjalin komunikasi dengan Komisi IV DPR.
"Dulu Komisi IV bilang kalau untuk kepentingan masyarakat cukup Menteri Kehutanan, tapi kalau sudah untuk perkebunan semua, luas, milik pribadi perorangan, harus dibahas oleh DPR RI," kata Annas.
Romy mengelak dengan mengatakan perizinan alih fungsi hutan hanya dapat diberikan oleh Kementerian Kehutanan. "Karena ini merupakan alih fungsi yang sifatnya parsial, ya, kepada Kemenhut," katanya.
Dia kemudian menjelaskan terdapat dua jenis perubahan kawasan hutan, yakni perubahan peruntukan dan perubahan fungsi hutan. Perubahan fungsi hutan merupakan murni kewenangan Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, perubahan peruntukan terbagi ke dalam perubahan non Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis (Non DPCLS) dan DPCLS. Perubahan peruntukan DPCLS ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR merujuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 19 Ayat (2).
Area DPCLS bisa meliputi pemukiman, ladang kebun masyarakat, area transmigrasi, kawasan pertahan dan sebagainya.
"Yang DPCLS ini hanya meliputi 0,1 persen dari total luas yg diajukan dan memang belum sempat dibahas di DPR," katanya.
Romy berpendapat dalam kasus Annas dan GM yang tengah disidik KPK terjadi perubahan alih fungsi hutan bukan perubahan DPCLS. Dengan demikian, dia menegaskan pihaknya, yang menggawangi sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, pangan, kelautan dan perikanan, tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KKP menetapkan Annas bersama pengusaha kelapa sawit, Gulat Medali Emas Manurung, sebagai tersangka setelah mereka berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9).
Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi Sin$156 ribu dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Annas disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI).
Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).
Merujuk UU Kehutanan, kawasan HTI digunakan untuk tanaman industri. Pohon akasia, yang digunakan sebagai bahan dasar bubur kertas, termasuk diantaranya. Sementara tanaman sawit, tidak boleh ditanam di areal HTI.
Jika sebuah kawasan telah berubah status menjadi APL maka kawasan tersebut tidak lagi menjadi kawasan hutan. Dengan demikian, penggunaan lahan dapat digunakan dalam bentuk lain seperti penanaman sawit.
Perihal perubahan status tersebut semestinya pemilik kawasan meminta izin kepada negara. Untuk mendapatkan izin dari Kemenhut, pemilik kawasan membutuhkan surat rekomendasi dari kepala daerah yang dalam kasus ini adalah Gubernur Riau. Untuk prosedur izin penggunaan lahan juga diterapkan serupa.
Dalam proses pemeriksaan, KPK sudah menghadirkan sejumlah saksi yaitu Direktur Pemanfaatan Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Bambang Supriyanto, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Masyhud, istri Annas Maamun, Latifah Hanum, Direktur Utama Citra Hokiana Triutama, dan Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto.
Sementara itu, dari pemerintah daerah, KPK telah memeriksa Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda Riau Supriadi serta Kepala Seksi Inventarisasi dan Perpetaan, Dinas Kehutanan Riau Ardesianto.