Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus suap suplai Gas di Bangkalan, Madura, yang melibatkan bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Dari pendalaman kasus, KPK akan menginvestigasi adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fuad.
"Iya (terindikasi tindak pidana pencucian uang)," ujar komisioner KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12). Pihaknya menyebut juga akan memetakan sejumlah aset yang dimiliki Fuad. "Di Bangkalan sekitar empat sampai lima rumah. Kalau di Jakarta, tidak tahu sedang dicari. Karena terjadinya sudah lama, mungkin (aset) banyak sekali," ujarnya.
Dia menegaskan, apabila terindikasi aset tersebut merupakan pembelian dari hasil kejahatannya selama Fuad menjabat sebagai bupati, maka aset tersebut akan disita oleh negara. "Kami akan kenakan tindak pidana pencucian uangnya," katanya.
Lebih jauh, KPK juga akan meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusur aliran transaksi keuangan dalam kasus tersebut. "Sekarang belum, tapi kami akan minta PPATK," ucap Adnan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menduga adanya tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji, terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Dili Timur. Fuad diindikasikan menerima duit suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko. Penerimaan suap tersebut, diketahui, telah terjadi sejak tahun 2007 hingga sekarang.
Fuad dibekuk di rumahnya, di Bangkalan, pada Selasa dini hari (2/12) pukul 01.00 WIB. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan tiga tas berisi uang tunai sekitar Rp 4 miliar.
Selain itu, KPK telah menangkap perantara Fuad, Rauf, pada pukul 11.30 WIB di tempat parkir Gedung A di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan. Rauf, saat itu, membawa barang bukti berupa duit senilai sejumlah Rp 700 juta yang di simpan di dalam mobil. Uang diduga merupakan pemberian Antonio kepada Fuad. Tak berselang lama, KPK mencokok Antonio di Lobby Gedung A, Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan. Sedangkan pada pukul 12.15 WIB, Darmono, selaku perantara Antonio juga ditangkap.
Antonio disangka Pasal 5 ayat 1(a) dan (b), Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara itu, Fuad dan Rauf disangka melanggar Pasal 12 (a) (b), Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Merujuk situs web acch.kpk.go.id, harta kekayaan Fuad per tanggal 2 Mei 2008 tercatat senilai Rp.6.37 miliar, dengan harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang dimilikinya senilai Rp 3.2 miliar. Sementara, harta berupa alat transportasi dan mesin lain sejumlah Rp 315 juta.