RANCANGAN UNDANG-UNDANG

Pemerintah Dikecam soal RUU Kamnas dan Rahasia Negara

CNN Indonesia
Rabu, 03 Des 2014 15:55 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil kembali menyoroti masuknya RRUU Kamnas dan Rahasia Negara ke dalam prioritas legislasi dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Acara Pelantikan menteri Kabinet Kerja di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2014. Presiden Joko Widodo melantik 34 Menteri dan dua Wakil Menteri. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kembali menyoroti masuknya Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dan RUU Rahasia Negara ke dalam prioritas legislasi dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015-2019.

Koalisi yang terdiri dari Imparsial, Elsam, KontraS, YLBHI, ICW, HRWG, The Ridep Institute, IDSPS, LBH Pers, Lesperssi, LBH Jakarta, Setara Institute, dan Bambang Widodo Umar itu menyampaikan kecamannya kepada pemerintah terkait kedua RUU itu.

"Kami mengecam langkah pemerintah yang akan mengajukan kedua RUU tersebut. Pemerintah seharusnya mendengarkan aspirasi publik dan tidak memasukkan kedua RUU itu ke dalam prolegnas,” kata Direktur Setara Institute Hendardi saat membacakan pernyataan koalisi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi menilai RUU Kamnas dan RUU Rahasia Negara bukan merupakan RUU yang penting dan harus segera dibahas. "Seharusnya revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menjadi prioritas. Itu kan salah satu janji Jokowi saat kampanye dulu,” ujar Direktur Imparsial Al Araf, menambahkan.

Pada kesempatan itu Araf juga mencermati substansi RUU Rahasia Negara sudah ada di dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, ia juga mengatakan regulasi tata kelola sektor keamanan di Indonesia sudah cukup. Oleh karenanya tidak lagi diperlukan penambahan peraturan, kecuali revisi atas UU Peradilan Militer.

Kecurigaan terhadap 'permainan' yang dilakukan oleh orang-orang di belakang pemerintahan Joko Widodo untuk memasukkan kedua RUU itu dalam prolegnas juga disampaikan. "Orang-orang yang di belakang pemerintahan ini yang mendesain mau dimana kemana negara ini. Nah ini kan bahaya,” ucap Direktur Advokasi YLBHI Bahrain.

Opini Bahrain itu diperkuat oleh penilaian tidak adanya sinergi antara visi-misi Joko Widodo dan Jusuf Kalla dengan program kementerian yang sudah tersusun. "Ini kan bisa dilihat dari pengajuan kedua RUU itu. Terutama Kementerian Hukum dan HAM. Tidak ada relevansinya (dengan visi-misi Joko Widodo-Jusuf Kalla),” tutur peneliti di Elsam, Wahyudi Djafar, menimpali pernyataan Bahrain.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pun berharap pemerintah membatalkan niatnya untuk memasukkan RUU Kamnas dan Rahasia Negara dalam prolegnas 2015-2019 ke DPR. Sebagai gantinya, mereka menunggu realisasi janji Presiden Joko Widodo untuk segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER