PERPPU PILKADA

Menkopolhukam: Soal Perppu Jangan Sampai Ganggu Pemerintah

CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2014 13:09 WIB
Golkar dalam Munas menolak Perppu Pilkada yang diterbitkan SBY. Bila Perppu tak lolos di DPR, kepala daerah akan dipilih oleh DPRD, tak langsung oleh rakyat.
Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno (kanan) dan Menhan Ryamyzard Ryacudu hendak mengikuti rapat kabinet di Istana Negara (27/10). (Reuters/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perppu Pilkada akan mulai dibahas di DPR pada Januari 2015, usai reses panjang akhir tahun para wakil rakyat. Pembahasan kemungkinan bakal alot karena Partai Golkar dalam Musyawarah Nasional mereka di Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12), menyatakan menolak Perppu Pilkada.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno berharap perbedaan pendapat soal Perppu Pilkada tak berdampak pada pemerintah. “Jangan sampai keputusan-keputusan yang dihasilkan mengganggu jalannya pemerintahan,” kata Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12).

Nantinya, ujar Tedjo, pasti ada pembicaraan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat terkait Perppu Pilkada. Tedjo berharap KMP dan KIH dapat bersatu untuk mendukung sekaligus mengawasi pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tedjo belum berkomunikasi dengan para petinggi partai politik KMP maupun KIH soal Perppu Pilkada. “Tapi saya dan pemimpin partai politik, baik dari KIH dan KMI, sudah bertemu,” kata pria kelahiran 1952 itu.

Dalam pertemuan antara Tedjo dan para pemimpin partai itu, kedua kubu sepakat untuk mendukung tugas-tugas pemerintah.

Sebelumnya diberitakan, Golkar menolak Perppu Pilkada karena ingin mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Pilkada tak langsung ini menguntungkan Golkar karena mereka bisa menguasai banyak posisi kepala daerah.

Selaras dengan tujuan Golkar menguasai kursi kepala daerah di Indonesia, partai beringin itu juga mengusulkan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk memperkuat posisi DPRD.

Hingga saat ini, ujar Menkopolhukam, Presiden Joko Widodo belum memberikan pernyataan sikap apapun terkait instruksi Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie kepada kadernya untuk menolak Perppu Pilkada.

“Itu ranah pembicaraan komunitas politik. Pemerintah belum memberikan keputusan apa-apa,” kata Tedjo.

Perppu Pilkada diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono di akhir pemerintahannya untuk membatalkan UU Pilkada yang saat itu telah disetujui DPR periode 2009-2014 lewat voting di rapat paripurna. UU Pilkada membuat rakyat kehilangan hak untuk memilih langsung kepala daerah mereka, sehingga menuai gelombang protes di berbagai daerah. Melihat kondisi itu, SBY menganggap Perppu mendesak untuk dikeluarkan. (Baca: Menimbang-nimbang Perppu Pilkada).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER