Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Riefan Avrian, dituntut 7,5 tahun penjara. Menurut jaksa, anak mantan Menteri Syarief Hasan tersebut dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami, jaksa penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riefan Avrian 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa Nia Barulita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/12).
Hal yang memberatkan bagi tuntutan Riefan yakni tindakan dia bertentangan dengan upaya negara memberantas korupsi dan mengaku menyesal. Hal yang meringankan, "Berkelakukan sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara."
Hakim Ketua Nani Indrawati memberikan kesempatan kepada Riefan dan kuasa hukumnya untuk mengajukan keberatan pada sidang berikutnya. "Sidang ditunda, dilanjutkan dengan pembacaan pledoi pada Kamis depan," ujar Hakim Nani di persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi tuntutan jaksa dan kesempatan pengajuan pledoi, Riefan tak banyak berkomentar. "Iya," ujarnya sambil menganggukkan kepala saat sidang.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (27/11), Riefan mengakui modus korupsi yang dia lakukan dengan membuat perusahaan boneka, PT Imaji Media, yang mengatasnamakan orang lain.
Perusahaan tersebut digunakan untuk memenangkan tender proyek di Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk mengaburkan namanya, Riefan mengangkat mantan office boy perusahaannya, Hendra Saputra, sebagai direktur PT Imaji Mesia.
"Dokumen PT Imaji Media saya buat lebih lengkap dari PT Rifuel (dalam pelelangan). Motifnya kalau Imaji yang menang, nama saya tidak muncul di departemen," kata Riefan saat sidang, Kamis (27/11).
Kendati demikian, seluruh pekerjaan perusahaan PT Imaji Media berada di bawah kontrol Riefan. Padahal, Riefan merupakan Direktur PT Rifuel. Riefan juga berdalih, telah ada surat kuasa dari Hendra kepada dirinya untuk mengurus seluruh hal administratif PT Imaji Media.
Merujuk berkas dakwaan, PT Imaji Media selaku pemenang tender pengadaan proyek videotron senilai Rp 23,5 miliar, tak menggarap proyek sesuai kontrak.
Rincian pekerjaan yang tidak dilaksanakan antara lain persiapan pekerjaan pengadaan, pemasangan sambungan listrik, biaya sewa gudang penyimpanan modul dan genset, serta pengadaan unit videotron. Negara merugi Rp 5,392 miliar.
Atas modus korupsi tersebut, Riefan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.