Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa menuntutut terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Riefan Avrian, untuk membayar ganti rugi kepada negara senilai Rp 5,392 miliar. Anak mantan Menteri Syarief Hassan tersebut dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Ganti rugi harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau
inkracht. Jika tidak membayar ganti rugi, harta benda disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti," kata jaksa Nia Barulita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/12).
Menurut Jaksa Nia, jika harta benda Riefan tidak cukup membayar ganti rugi maka Riefan dituntut hukuman pengganti tiga tahun sembilan bulan penjara. Selain ganti rugi, Riefan juga dituntut hukuman penjara 7,5 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa berpendapat tindakan Riefan bertentangan dengan upaya negara memberantas korupsi dan mengaku menyesal. Hal yang meringankan, Riefan berkelakukan sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi tuntutan jaksa, Riefan tak banyak berkomentar. "Iya," ujarnya sambil menganggukkan kepala saat sidang.
Riefan pada sidang sebelumnya mengakui modus korupsi dengan membuat perusahaan boneka, PT Imaji Media, yang mengatasnamakan orang lain. Perusahaan itu untuk memenangkan tender proyek di Kementerian Koperasi dan UKM.
Untuk mengaburkan namanya, Riefan mengangkat mantan
office boy perusahaan, Hendra Saputra, sebagai direktur PT Imaji Media. Selanjutnya, seluruh pekerjaan PT Imaji Media berada di bawah kontrol Riefan, yang merupakan Direktur PT Rifuel.
PT Imaji Media adalah pemenang tender pengadaan proyek videotron senilai Rp 23,5 miliar. Namun perusahaan itu tak menggarap proyek sesuai kontrak.
Rincian pekerjaan yang tidak dilaksanakan antara lain persiapan pekerjaan pengadaan, pemasangan sambungan listrik, biaya sewa gudang penyimpanan modul dan genset, serta pengadaan unit videotron. Akibatnya negara rugi Rp 5,392 miliar
Atas modus korupsi tersebut, Riefan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.