SKANDAL CENTURY

KPK Bantah Boediono Tersangka

CNN Indonesia
Jumat, 05 Des 2014 00:31 WIB
Adnan menilai berita yang tersebar salah. Selama ini belum ada ekspos untuk penetapan tersangka Boediono.
Gedung KPK. Dok. Detik.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century. Kabar penetapan tersangka ini diberitakan beberapa media dengan mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Adnan Pandu Praja di Pekanbarum Riau.

Adnan yang dihubungi wartawan, melalui pesan singkatnya mengatakan bahwa berita yang tersebar tersebut salah. "Salah itu," kata Adnan melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (4/12).

Senada dengan Adnan, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjajanto juga meluruskan kesimpangsiuran informasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setahu saya tidak ada ekspose apa pun soal itu," kata Bambang kepada awak media, Kamis malam (4/12).

Boediono sudah beberapa kali dimintai keterangan KPK terkait posisinya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. Saat ia menjabat, kebijakan pemberian
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century dikeluarkan pada tahun 2008.

Dana yang dikucurkan mencapai Rp6,7 triliun. Dana talangan sebesar itu dikeluarkan karena Bank Century dinilai sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka antara lain mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti C Fadjrijah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER