KEJAHATAN NARKOTIKA

Jokowi Minta Lima Napi Narkoba Dieksekusi Mati Bulan Ini

CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2014 16:19 WIB
Presiden Joko Widodo meminta pihak Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi mati lima terpidana kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba) pada Desember ini.
Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Jokowi meminta Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi mati lima napi narkoba pada Desember ini. Hal itu disampaikan olehnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/12). (AntaraFoto/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo meminta pihak Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi mati lima terpidana kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba) pada Desember ini. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12).

Tedjo mengatakan saat ini terdapat 64 terpidana hukuman mati yang terdiri atas warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). Beberapa dari mereka ada yang mengajukan grasi atau keringanan hukuman ke Presiden Jokowi. Sebagian lain, mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.


“Nanti yang dieksekusi adalah lima yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Tedjo usai bertemu dengan Jokowi.
Eksekusi mati tersebut, katanya, akan dilakukan pada bulan Desember. Meski demikian, dia belum mau menyebutkan siapa saja nama-nama terpidana yang akan dieksekusi mati. "Nanti dari Jaksa Agung yang akan jelaskan siapa saja lima orang itu,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh lagi, Tedjo mengatakan kelima orang tersebut akan dieksekusi dengan cara ditembak. Langkah ini, katanya, diambil Jokowi untuk membuktikan keseriusan Indonesia menangani masalah narkoba serta penegakkan hukum.

“Presiden minta aparat untuk melaksanakan proses hukum secara benar. Terutama kepada mereka yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga mengatakan dukungannya atas vonis mati terpidana narkoba. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
“Kita harus bertindak keras pada bandar narkoba. Kepada para pengedar narkoba, akan dilakukan hukuman maksimal,” ujar Laoly.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER