Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah rumah bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di Bangkalan, Madura. "Hari ini ada penggeledahan di beberapa rumah milik tersangka FAI (Fuad Amin Imron). Belum dapat infonya berapa (rumah persisnya). Sekarang masih berlangsung." ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/12).
Johan memastikan, rumah yang digeledah kali ini bukanlah rumah tempat dirinya dicokok, Selasa dini hari (2/12). "Pas penangkapan di satu tempat. Hari ini beberapa rumah," katanya.
Penggeledahan ini merupakan bentuk penyidikan dan pengembangan kasus korupsi suplai gas yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan tersebut. Hingga saat ini, KPK masih mengumpulkan dan mendalami sejumlah barang bukti.
"Pertama, pengembangannya adalah apa dakwaan pihak lain, perusahaan lain yang bekerja sama. Yang kedua, dari sisi penerima. Apakah ada pihak lain yang ikut menerima," ujarnya
Sementara itu, ihwal indikasi keterlibatan anak Fuad yang kini menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad, Johan mengatakan KPK belum dapat memberikan keterangan. "Belum ada kesimpulan. Tapi kalau diperiksa sebagai saksi itu kemungkinan bisa saja," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin, Fuad telah menjalani pemeriksaan perdananya selama tujuh jam. Meski demikian, dia bungkam dan enggan berkomentar ihwal materi pemeriksaan. Selain itu, KPK juga memeriksa tahanan lain, Rauf.
Rauf diketahui sebagai perantara duit panas dari Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko, yang diserahkan kepada Fuad. KPK menduga Fuad telah menikmati duit panas sebagat jatah pembayaran suplai gas tersebut sejak tahun 2007 hingga saat ini.
Sebelumnya, KPK mencokok Fuad di rumahnya, Bangkalan, pada Selasa dini hari (2/12) pukul 01.00 WIB. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan tiga tas berisi uang tunai sekitar Rp 4 miliar.
Selain itu, KPK telah menangkap Rauf, pada Senin (1/12) pukul 11.30 WIB di tempat parkir Gedung A di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan. Rauf membawa barang bukti berupa duit senilai sejumlah Rp 700 juta dalam mobil. Uang diduga merupakan pemberian Antonio kepada Fuad. Tak berselang lama, KPK mencokok Antonio di lobi gedung yang sama.
Fuad dan Rauf disangka melanggar Pasal 12 (a) (b), Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara itu, Antonio disangka Pasal 5 ayat 1(a) dan (b) serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.