REVISI UU MD3

Jokowi Tunjuk Menkumham Bahas Revisi UU MD3

CNN Indonesia
Jumat, 05 Des 2014 11:29 WIB
Lewat Surpres, Presiden tunjuk Menkumham membantu pembahasan UU MD3. Sayangnya, proses akhir pengesahan harus ditunda DPR karena reses.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah), Fachri Hamzah (kiri), serta Agus Hermanto (kanan) memimpin Rapat Konsultasi dengan Fraksi-fraksi DPR RI di Ruang Badan Musyawarah Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/11). Rapat tersebut membahas kelengkapan lembaga DPR RI dan pembentukan Komisi-komisi sebagai mitra kerja pemerintah. (ANTARAFOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Surat Presiden dalam rangka membalas surat kiriman pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3). Surat tersebut salah satunya berisi tentang kementerian yang ditunjuk untuk membantu pembahasan UU MD3 itu.

"Salah satunya adalah Kementerian Hukum dan HAM," kata Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, di Gedung Nusantara III DPR RI, Jumat (5/12). Dia mengatakan Surpres tersebut baru diterima pimpinan DPR pada Kamis (4/12) malam.

Dengan diterimanya Surpres tersebut, Taufik berujar, membuat jadwal Rapat Paripurna hari ini terpaksa diundur. "Rencana Rapat Paripurna adalah pagi ini, tapi karena Surpres baru diterima malam, maka Rapat Paripurna ditunda," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada Selasa (2/12), Rapat Paripurna DPR RI memutuskan revisi UU MD3 masuk dalam program legislasi nasional 2014 dan revisi tersebut juga dijadikan usulan inisiatif DPR RI. Rencana dan kesepakatan awal revisi UU MD3 itu direncanakan selesai sebelum masa reses. Namun hal itu dipastikan molor, mengingat hari terakhir sebelum reses jatuh pada hari ini.

Menanggapi wacana pemunduran waktu reses, Taufik mengatakan, masih akan ikut dibicarakan pada rapat pengganti Bamus nanti. "Tanggal 5 itu patokan dan soal pemunduran nanti juga akan dibahas," ujarnya.

Namun, dia menegaskan, dengan dikeluarkannya Surpres artinya proses revisi UUMD3 sudah hampir rampung. "Intinya adalah dengan dikeluarkannya Surpres, maka proses revisi UU MD3 ini sudah mendekati akhir," kata Taufik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER