Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pemeriksaan perdana kasus pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009. Kali ini, tim penyidik KPK memanggil dosen Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, AA Sagung Puteri dan I Ketut Rina.
"Iya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRS (Marisi Matondang)," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (5/12).
Marisi Matondang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Perusahaan yang dipimpinnya adalah perusahaan penggarap proyek. Selain kedua dosen tersebut, KPK juga akan memanggil mantan karyawati Elvi Syafitri dari Anugrah atau Permai Group yang dimiliki Nazaruddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamis (4/12), KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Marisi, KPK menetapkan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa. Dalam proyek senilai Rp 16 miliar tersebut, Made menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Made bertugas menandatangani kontrak dengan perusahaan pengadaan barang.
Dalam sangkaannya, Marisi dan Made telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara. Modus operandinya yakni penggelembungan anggaran pengadaan alat kesehatan. Alhasil, negara merugi Rp 7 miliar.
Atas tindakan tersebut, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya yakni 20 tahun bui.