KORUPSI ALKES

Bekas Anak Buah Nazaruddin Dipanggil KPK

CNN Indonesia
Senin, 08 Des 2014 14:31 WIB
Dua wanita mantan anak buah Nazaruddin itu dipanggil terkait kasus korupsi alkes di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Universitas Udayana.
Dua orang mantan anak buah Bos Permai Group, M Nazaruddin, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengembangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, Senin (8/12). Kedua orang tersebut adalah Oktarina Furi dan Clara Maureen. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua orang mantan anak buah Bos Permai Group, M Nazaruddin, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua orang tersebut adalah Oktarina Furi dan Clara Maureen. Tidak hanya mereka, KPK juga memanggil Direktur Institusi PT Fondaco Mitratama, Tjandra Mihardja. Fondaco Mitratama diketahui sebagai perusahaan penyuplai alat kesehatan.

Pemanggilan hari ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali. "Iya diperiksa untuk tersangka MM (Made Meregawa)," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin (8/12).

Jumat pekan lalu, tim penyidik KPK juga telah memanggil dosen Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, AA Sagung Puteri dan I Ketut Rina, untuk kasus yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Made Meregawa, selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana, disangka melakukan tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp 16 miliar tersebut. Dalam proyek tersebut, Made berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia bertugas menandatangani kontrak dengan perusahaan pengadaan barang.

Selain Made, KPK juga menetapkan bos PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, sebagai tersangka. Perusahaan yang dipimpinnya merupakan perusahaan penggarap proyek. Ditengarai, perusahaan tersebut milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Nazaruddin.

Made dan Marisi disangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara. Keduanya diindikasikan menggelembungkan anggaran pengadaan alat kesehatan yang menyebabakan negara merugi hingga Rp 7 miliar.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya yakni 20 tahun bui.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER