Jakarta, CNN Indonesia -- Pemberian asuransi kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban insiden tenggelamnya Kapal Oryong 051 oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mendapat apresiasi dari Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN). Mereka berharap, pemberian asuransi tersebut bukan diberikan karena kasus Oryong yang menggemparkan dunia.
"Ini sangat bagus dan baru, tapi kami minta jangan hanya kasus yang sedang
booming saja yang ditangani seperti ini. Kami mengapresiasi Pak Nusron, karena berani memberi kepastian asuransi sebesar Rp 150 juta per orang sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2000 tentang Kepelautan," ujar Juru Bicara FSPILN, Imam Syafii, kepada CNN Indonesia di sela aksi damai di depan Kantor BNP2TKI, Jakarta, Senin (8/12).
Imam menjelaskan, permintaan tersebut bukan karena tanpa alasan. Karena, FSPILN mencatat ada tiga kasus lainnya yang menelan korban jiwa. "Kami meminta Pak Nusron juga memperhatikan nasib kami, bukan hanya kasus Oryong. Tapi juga kasus kami yang lain, yang menelan korban jiwa," kata Imam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam sendiri mengaku pernah mengalami insiden di atas laut. Tepatnya tahun lalu, saat bekerja menjadi salah satu anak buah kapal (ABK) di kapal perusahaan Taiwan, PT Kwo Jeng. Saat dipulangkan ke Indonesia, Imam bersama beberapa warga Indonesia lainnya sempat terlantar di perairian Trinidad dan Tobago. Pemulangan itu dilakukan PT Kwo Jeng lantaran sudah tidak dapat membayar karyawan yang telah menjalankan masa kerja selama dua hingga empat tahun. "Artinya, jangan sampai kami korban nantinya malah jadi korban lagi. Korban janji pemerintah," pungkas Imam.
Seperti diketahui, Kapal Oryong 501 milik Korea Selatan tenggelam di Laut Bering, Rusia, pada Senin (1/12). Armada tersebut membawa 62 awak kapal, termasuk di dalamnya 35 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di bawah naungan PT Kimco Citra Mandiri, PT Koindo Maritim Power, PT Mitra Samudera Cakti dan PT Oryza Sativa Agency.
Sebagai tindak lanjut dari insiden tersebut, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid meminta seluruh perusahaan untuk memenuhi hak asuransi sebesar Rp 150 juta sesuai PP Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Kepelautan untuk korban meninggal. Sementara itu, korban tidak meninggal akan diberikan santunan dengan jumlah disesuaikan dengan cacat yang dialami.
"Harapan saya, saat jenazah datang semua hak-hak korban sudah bisa langsung diberikan dan diterima penuh oleh keluarga korban tanpa potongan apapun," ungkap Nusron seperti dikutip dari situs resmi BNP2TKI (5/12).