Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono memerintahkan seluruh Polres dan Polsek di Jakarta untuk menertibkan dan menindak para pengedar minuman keras (miras) oplosan. Para pelakunya diancam dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar seperti yang diatur dalam Undang-undang Pangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Senin (8/12) mengatakan, Polda tak ingin kecolongan lagi ada kasus warga tewas karena menenggak miras oplosan. Rikwanto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan dugaan peredaran miras oplosan.
"Kami berharap tidak ada lagi yang menjual miras oplosan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dasar penegakan hukum kasus ini, kepolisian akan menerapkan Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Dalam undang-undang tersebut diatur bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi.
Undang-undang Pangan menurut Rikwanto biasa diterapkan pada kasus miras oplosan. Dalam pasal 137 undang-diatur ancaman bagi mereka yang memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dalam beberapa hari terakhir, publik dikejutkan dengan maraknya kasus miras oplosan. Tercatat sudah puluhan korban tewas di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Untuk wilayah Polda Metro Jaya tercatat ada tiga orang tewas di Depok dan tiga di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Di Jawa Barat korban jauh lebih banyak. Di Garut ada 16 orang yang tewas dan Sumedang 10 orang. Ratusan orang lainnya dirawat di rumah sakit.