Jakarta, CNN Indonesia -- Uji coba pelarangan sepeda motor untuk melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, Jakarta, akan mulai dilaksanakan Rabu (17/12) hingga 17 Januari 2015. Selama uji coba, penilangan belum akan dilakukan bagi mereka yang menerobos masuk jalan protokol itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Senin (8/12) mengatakan, tilang baru akan diberlakukan setelah peraturan gubernur dan peraturan daerah tentang pelarangan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Meski begitu, Rikwanto mengimbau para pengendara sepeda motor untuk mulai menaati aturan itu. Petugas mulai 17 Desember akan memasang rambu dilarang melintas untuk sepeda motor. "Kalau sudah ada rambu, ya jangan lewat," ujar Rikwanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemasangan rambu secara bertahap akan dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di sepanjang MH Thamrin hingga Merdeka Barat. Petugas dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sejak 17 Desember akan mulai berjaga di titik-titik yang telah ditentukan.
Rikwanto melanjutkan, kebijakan yang diambil Gubernur DKI jakarta ini nantinya akan berlaku selama 24 jam. Seluruh kendaraan roda dua akan dilarang melintas di dua jalan protokol itu. Aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan roda dua milik Dinas Perhubungan, polisi lalu lintas, pasukan antihuru-hara, serta motor pengawal pejabat negara.
Gubernur DKI Jakarta Ahok melarang sepeda motor melintas di dua jalur protokol ini. Ahok beralasan hal ini dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan yang menyebabkan korban tewas. Setidaknya dua sampai tiga orang meninggal setiap harinya karena kecelakaan sepeda motor di Jakarta.
Bukan hanya di Jalan MH Thamrin dan Merdeka Barat, Ahok juga berencana melarang sepeda motor melintas di jalan protokol lainnya seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada hingga kawasan Blok M.
(Baca juga :
Dua Pekan Lagi, Motor Tak Boleh Lewat Pusat Jakarta)