PEMBUNUHAN ADE SARA

Menanti Sidang, Pembunuh Ade Sara Menangis

CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2014 14:28 WIB
Menjelang sidang pembacaan vonis terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramdhani menangis sesenggukan dengan wajah ditutupi sapu tangan.
Terdakwa pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafidt (19) didampingi ibunya saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Vonis akan segera dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (9/12) ini. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang sidang pembacaan vonis terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramdhani menangis sesengukan. Dia menutupi wajahnya dengan sehelai sapu tangan biru muda.

Perempuan 18 tahun itu memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 WIB ditemani sang ibunda. Kini keduanya masih menunggu sidang yang tak kunjung dimulai.

Dua baris dari tempat Assyifa duduk, terdakwa lainnya Ahmad Imam Al Hafidt tampak lebih kalem. Hafidt yang mengenakan baju batik merah sesekali mengusap wajah menggunakan sapu tangan putih. Ekspresi wajahnya lebih tenang dibanding Assyifa yang terus-menerus menutupi mukanya. Hafidt membiarkan dirinya disorot kamera awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hafidt hadir setengah jam lebih awal dari Asyifa. Ia juga ditemani sang ibunda. Keduanya tampak bercium pipi sesaat setelah tiba di ruang sidang.

Sementara ibu Assyifa terus memeluk anak perempuannya, ibunda Hafidt juga tampak mengusap wajah anaknya. Keduanya menangis berpelukan sembari menutup wajah dengan sapu tangan.

Detik penentuan nasib dua sejoli itu akan segera tiba. Majelis hakim persidangan sudah siap di meja hijau. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Hafidt pun sudah siap. Meski demikian, kuasa hukum Assyifa tak kunjung tiba. Alhasil majelis tak bisa segera membuka sidang. 
Hafidt dan Assyifa didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada mantan mahasiswi Universitas Budi Mulya, Ade Sara. Baik Hafidt maupun Assyifa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan subsider, keduanya dinilai melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka dianggap dengan sengaja merampas nyawa Ade Sara.

Dalam dakwaan lebih subsider, keduanya dianggap melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Mereka dinilai melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hafidt dan Assyifa didakwa membunuh Ade Sara di dalam mobil Kia Visto silver dengan nomor polisi B 8328 JO, Selasa (4/3). Pembunuhan dilakukan di perjalanan sekitar Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, dengan cara menyetrum, mencekik dan menyumpal mulut Ade Sara. Jenazah Ade kemudian ditemukan di bawah jembatan Tol Bintara Kilometer 41, Bekasi Timur.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER