Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengkaji putusan pemberatan vonis yang menimpa penilap duit Bank Century Budi Mulya. Lembaga antirasuah memastikan bakal mengembangkan kasus besar yang diklaim merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun itu.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan pengembangan kasus Century masih menanti hasil vonis yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dia menjelaskan, ketetapan itu baru terjadi jika pihak jaksa penuntut umum dan terdakwa menentukan sikap untuk menerima vonis Budi Mulya.
"Nanti akan kami ekspose lagi terhadap kasus ini, tapi kami pelajari isi putusan dan pertimbangannya sejauh mana, apakah itu terbukti sesuai yang kami dakwakan," kata Zulkarnain saat memberikan keterangan di markas KPK, Jakarta, Selasa (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnain mengatakan KPK masih melakukan upaya pengembangan kasus Century dengan mengumpulkan alat bukti lainnya yang bisa menggiring pada temuan baru. Upaya itu dilakukan jika dalam dakwaan ada bukti yang mengindikasikan perlunya penyidikan lebih lanjut dalam membongkar kasus Century.
"Sebetulnya perlu kami evaluasi dan perlu kami ekspose lagi nanti, setelah putusan ini inkrah tentunya. Kalau ada perkembangan-perkembangan dan bukti-bukti lain tentu kami satukan untuk penentuan sikap selanjutnya," ujar Zulkarnain.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menerima banding atas terdakwa kasus dana talangan (bailout) Century, Budi Mulya, yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Juli lalu.
Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta telah mengumumkan putusan banding mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Moneter tersebut sudah diucapkan pada Rabu (3/12) lalu, dengan Hakim Ketua Widodo.
Saat itu, vonis Budi diperberat menjadi 12 tahun bui, setelah sbelumnya divonis mendekam 10 tahun penjara. Budi juga diharuskan membayar denda senilai Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Atas diterimanya banding oleh Jaksa KPK itu, Zulkarnain menyatakan lembaganya mengapresiasi hakim pengadilan tinggi yang telah berani menjatuhkan pemberatan vonis tersebut. "Inilah yang perlu kita apresiasi terhadap pengadilan sekarang. Artinya mereka lebih sensitif melihat rasa keadilan masyarakat," ujarnya.