PEMBUNUHAN ADE SARA

Vonis Ringan, Orang Tua Ade Sara Berharap Jaksa Banding

CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2014 13:28 WIB
Orang tua Ade Sara berharap agar jaksa melakukan banding jika vonis yang diterima pembunuh anaknya dianggap terlalu ringan dari tuntutan penjara seumur hidup.
Terdakwa pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafidt (19) didampingi ibunya saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Orang tua korban pembunuhan Ade Sara, Suroto dan Elizabeth berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum pembunuh anaknya dengan vonis penjara seumur hidup. Apabila vonis tak sesuai dengan tuntutan jaksa, Suroto berharap jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Saya kira jaksa lebih tahu, kalau vonis tidak sesuai dengan tuntutan akan mengajukan banding," ujar Suroto ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Saat ini, baik Suroto dan Elizabeth sedang menunggu sidang yang belum juga digelar.

Suroto dan Elizabeth tiba pukul 12.05 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya sengaja menyempatkan diri dalam sidang pembunuhan anaknya. Selain itu, beberapa saudara mereka dari Semarang, juga hadir memberikan dukungan kepada Suroto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa saat sebelumnya, mobil tahanan berwarna hitam yang membawa terdakwa pembunuhan, Ahmad Imam Al Hafidt dan Assyifa Ramadhani, tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Saat ini, Hafidt tengah menunggu sidang di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia tampak menunduk dan tak banyak bicara.

Kendati demikian, belum tampak tim kuasa hukum dari Hafidt dan Assyifa di Pengadilan Negeri. Sebelumnya, ketika dihubungi CNN Indonesia, kuasa hukum Hafidt, Hendrayanto menuturkan akan mengajukan banding apabila vonis penjara seumur hidup diberikan kepada kliennya.

Hal serupa juga diutarakan kuasa hukum Assyifa, Syafri Noer. Ia berharap kliennya hanya dihukum sembilan tahun penjara sesuai dengan dakwaan ketiga.

Sejoli terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara tersebut akan menghadapi sidang penentu nasib, siang ini. Hafidt dan Assyifa dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam dakwaan primer. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada mantan mahasiswi Universitas Budi Mulya, Ade Sara. Baik Hafidt maupun Assyifa dinilai terbukti melanggaf Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan subsider, keduanya dinilai melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dianggap dengan sengaja merampas nyawa Ade Sara.

Sementara itu, dalam dakwaan lebih subsider, keduanya dianggap melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Mereka dinilai melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hafidt dan Assyifa didakwa membunuh Ade Sara di dalam mobil Kia Visto silver dengan nomor polisi B 8328 JO, Selasa (4/3). Pembunuhan dilakukan di perjalanan sekitar Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Pembunuhan dilakukan dengan cara menyetrum, mencekik dan menyumpal mulut Ade Sara. Jenazah Ade dibuang di bawah jembatan Tol Bintara Kilometer 41, Bekasi Timur.

Motifnya adalah permasalahan percintaan. Assyifa cemburu lantaran Hafidt masih berkirim pesan mesra kepada Ade Sara, mantan pacara Hafidt
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER