Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono enggan mengomentari isu sebagai tersangka pada kasus Bank Century beberapa waktu lalu. Boediono, yang tampak hadir dalam peluncuran buku 'Sisi Lain Istana' di Bentara Budaya Jakarta (BBJ), Jakarta, Selasa (10/12), memilih tidak berkomentar saat ditanya wartawan terkait kasus Century.
Boediono hanya berkomentar singkat mengenai aktivitasnya saat ini. Ia memilih rehat dan menghabiskan waktu bersama anak dan cucu sembari berkiprah di dunia pendidikan. "Saya enggan berpolitik dulu, niat mau mengajar kembali," ujarnya singkat.
Sebagaimana diketahui, bekas Gubernur Bank Indonesia ini sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait posisinya sebagai mantan Gubernur BI. Saat ia menjabat, kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century dikeluarkan pada 2008.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,7 triliun. Dana talangan sebesar itu dikeluarkan karena Bank Century dinilai sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka antara lain mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti C Fadjrijah.
KPK sendiri membantah telah menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century. Kabar penetapan tersangka ini diberitakan beberapa media dengan mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Adnan Pandu Praja di Pekanbaru, Riau.
Adnan yang dihubungi wartawan, melalui pesan singkatnya mengatakan bahwa berita yang tersebar tersebut salah. "Salah itu," kata Adnan melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (4/12).
Senada dengan Adnan, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjajanto juga meluruskan kesimpangsiuran informasi tersebut.
"Setahu saya tidak ada ekspose apa pun soal itu," kata Bambang kepada awak media, Kamis malam (4/12).