GRASI PRESIDEN

Dapat Grasi Jokowi, Eva Bande Bakal Bebas

CNN Indonesia
Rabu, 10 Des 2014 18:34 WIB
Presiden menilai Eva adalah pejuang hak asasi manusia yang didiskriminalisasi oleh pemilik modal, yaitu pengusaha sawit
Eva Bande. (Dok. evabande.wordpress.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan pegiat hak asasi manusia Eva Susanti Hanafi Bande dapat menghirup udara bebas dan berkumpul dengan anak-anaknya saat Hari Ibu, 22 Desember. Ibu tiga anak ini segera bebas karena Presiden Joko Widodo akan memberikan grasi kepada Eva.

"Satu pekan lalu kami proses Eva Bande untuk dapat grasi. Presiden sudah memberikan ketetapan hati. Kami dari Kemenkumham sudah memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden," ujar Yasonna usai menghadiri acara Peringatan Hari HAM Internasional di Kompleks Kemenkumham, Jakarta, Kamis (10/12).

Saat ini Mahkamah Agung menurutnya telah selesai membahas pertimbangan hukum. Grasi yang diberikan presiden tinggal menunggu keputusan MA yang waku dekat akan dibentuk majelis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden, kata Yasonna, menilai Eva adalah pejuang HAM yang didiskriminalisasi oleh pemilik modal yaitu pengusaha sawit. Perempuan asal Banggai, Sulawesi Tengah ini acapkali berhadapan dengan para pengusaha kelapa sawit. Melalui organisasinya, Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah, Eva mendukung hak-hak petani yang merupakan korban konflik lahan.

Banyak lahan petani di Sulawesi Tengah yang dicaplok oleh PT Kurnia Luwuk Sejati, sebuah perusahaan perkebunan sawit di sana. Modusnya alih fungsi kawasan Hutan Tanaman Industri menjadi lahan perkebunan sawit. Padahal seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 1999, HTI tidak boleh ditanami sawit. Untuk dapat ditanami sawit, sebuah kawasan harus berizin Areal Penggunaan Lain.

Eva dituding telah menghasut para petani yang meminta hak atas lahan mereka sendiri. Pengadilan kemudian menilai Eva bersalah. Mahkamah Agung melalui putusan kasasi tanggal 12 April 2013 menghukum Eva dengan penjara selama empat tahun. Eva ditahan di Lembaga Pemasyarakatan IIB Luwuk Banggai.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER