Jakarta, CNN Indonesia -- Rekonstruksi pembunuhan Sri Wahyuni dengan tersangka Jean Alter Huliselan alias JAH berjumlah 35 adegan. Reka ulang tersebut dilakukan di empat tempat kejadian perkara, yakni Taman Brawijaya I; rumah kos Jean di Jalan Benda, Kemang; jalan tol JORR dan terakhir di area parkir Terminal 2 D1 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Satreskrim Polres Bandara Soetta, Rabu (10/12), menggelar reka ulang ini untuk menyesuaikan alat-alat bukti yang mereka dapatkan dengan keterangan para saksi. Perwakilan Kejaksaan Jakarta Utara juga hadir dalam reka ulang ini.
Dalam rangkaian reka ulang, terlihat bagaimana emosi Jean tersulut setelah dituduh oleh Sri memiliki hubungan istimewa dengan perempuan lain. Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, AKP Aszhari Kurniawan mengatakan, perempuan yang dituduh sebagai teman istimewa Jean saat ini telah dimintai keterangan dan berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perempuan yang disebut sebagai teman dekat JAH sudah diperiksa. Inisialnya D. Dia sebenarnya teman keduanya (Jean dan Sri)," kata Aszari di Bandara Soetta, selepas rekonstruksi.
Aszhari juga menerangkan, polisi telah menemukan barang-barang bukti yang dibuang Jean di kampung halamannya, Nabire. Barang bukti itu antara lain kalung liontin dan dua ponsel milik Jean serta Sri.
Sementara itu, Aszhari menyebut, polisi masih menyelidiki apakah Jean sempat menjual barang-barang kepunyaan Sri selepas menghabisi nyawa Sri. "Hingga saat ini, Jean mengaku hanya membuang barang-barang Sri untuk menyamarkan jejak," ungkapnya.
Atas pembunuhan ini, polisi berencana menggunakan pasal berlapis untuk menjeratnya dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Tiga pasal tersebut adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan berakibat kematian. Aszhari juga berkata, lembaganya tengah mempertimbangkan memasukkan pasal 365 KUHP tentang pencurian ke dalam berkas penyidikan Jean.