KASUS BLBI

Laksamana Sukardi Ungkap Kaburnya Obligor Bermasalah

CNN Indonesia
Rabu, 10 Des 2014 19:35 WIB
Ada beberapa obligor lari dari tanggung jawab untuk melunasi hutang. Menurut Sukardi, mereka kini malah mendapat red carpet.
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (10/12). (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi mengaku dicecar pertanyaan mengenai penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sukardi mengatakan pihak penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkan penjelasan mengenai kelengkapan informasi pemberian SKL kepada para obligor. Sebab, kata Sukardi, ada sejumlah obligor yang lari dari tanggung jawab untuk melunasi beban utangnya.

"Ya ada sekitar mungkin delapan atau sembilan orang yang ternyata lari dari tanggung jawab, tapi sekarang sudah kembali. Kami mendalami banyak hal, terutama proses pemberian SKL tersebut," kata Sukardi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (10/12) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan menteri Kabinet Gotong Royong era pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu mengatakan SKL hanya diberikan bagi para obligor yang kooperatif dan menyepakati untuk melunasi kewajiban pemegang saham. Sejumlah obligor, dikatakan Sukardi, lari dari tanggung jawabnya karena mereka tidak mau menandatangani kesepakatan. "Sampai sekarang saya kira mereka masih bebas begitu saja," ujarnya.

Sukardi menilai KPK perlu memburu para obligator yang lari dari tanggung jawab pelunasan utangnya. Dia menilai mereka masih bisa seenaknya berkeliaran tanpa pernah mendapat proses hukum. "Saya heran juga, setelah terjadi pergantian pemerintahan, obligor yang tidak koperatif malah mendapat red carpet. Di sini keadilan harus ditegakkan," kata Sukardi.

Penyelidikan kasus BLBI dinilai molor mengingat rentang waktu yang dibutuhkan sejak penyelidikan kasus ini pertama kali mencuat. KPK sendiri mengaku kesulitan untuk mengurai masalah kebijakan perbankan di era Megawati tersebut. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan pemanggilan Sukardi diperlukan untuk mendalami kasus dari sudut pandang seorang ahli. Sebagai mantan menteri BUMN, Sukardi dinilai punya peran dalam memberikan masukan terhadap kebijakan turunnya SKL.

Dia juga mengakui, pendalaman kasus BLBI dinilai rumit karena berkaitan dengan instrumen dan kebijakan perbankan. Menurut Zul, keterangan Sukardi dibutuhkan untuk mengurai mekanisme kebijakan SKL BLBI. "Kasusnya kan sulit, terkait perbankan, bantuan lunak BI, juga berkaitan dengan kredit-kredit dan penyelesaannya," ujar Zul.

Sukardi sebelumnya pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan SKL BLBI pada 11 Juni 2013. Ketika itu dia mengaku ditanya mengenai masalah obligor BLBI dan sidang kabinet. KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. Dalam proses itu, ada dugaan para obligor tidak memenuhi kewajibannya namun tetap mendapat SKL. SKL itu dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER